JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Fahri Hamzah Minta Ahmad Dani Dipindah ke Rutan Mako Brimob, Ini Alasannya

ahmad dhani
ilustrasi
ย ย ย 

JAKARTA โ€“ Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mengatakan, penempatan Ahmad Dhani di Rutan Cipinang bisa membawa efek buruk kepada pemerintah.

Fahri membandingkan kasus Ahmad Dhani tersebut dengan kasus mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok atau BTP). Menurut dia, kalau Ahok ditempatkan di Rutan Mako Brimbob, mestinya Ahmad Dhani juga menempati Rutan yang sama.

Untuk itulah, dia mengusulkan kepada pemerintah agar penahanan Ahmad Dhani dipindahkan dari Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur ke Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok.

Baca Juga :  Luhut Diminta Presiden Jokowi Koordinasikan Investasi Apple di IKN

“Saya berpendapat sebagai kawan, supaya perlakuannya (kepada Dhani) sama dengan Pak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kan sama-sama high profile case. Kalau begitu kan lebih fair,” ujar Fahri saat mengunjungi Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (29/1/2019).

Menurut Fahri, penempatan Ahmad Dhani di Rutan Cipinang akan memunculkan sorotan yang negatif. Masyarakat akan menyorot karena perlakuan pemerintah yang berbeda (antara ke Ahmad Dhani dan Ahok).

Ia beranggapan bahwa Ahmad Dhani saat ini memiliki posisi politik, sama seperti saat Ahok ditahan akibat kasus penistaan agama pada tahun 2017 lalu.

Baca Juga :  Jika Tuduhan Pencatutan Nama Dosen Malaysia Terbukti, Pakar: Gelar Guru Besar Dekan FEB Unas Mestinya Dicopot

Fahri juga menyebut kasus yang menjerat Dhani merupakan ekor dari kasus Ahok yang lalu.

“Cuma bedanya BTP kan takut di sini, takut diancam mau dibunuh. Kalau Dhani sebaliknya, justru disambut sama orang-orang,” kata Fahri.

Ahmad Dhani saat ini menjadi tahanan titipan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kemarin, Senin (28/1/2019). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan dalam akun Twitter pribadinya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com