JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Geruduk Kejari Sragen, Komppas Kembali Desak 8 Pihak Terduga Penerima Aliran Dana Korupsi Kasda Segera Diproses. Siap Lapor ke Kejagung dan KPK 

Sejumlah aktivis Komppas saat beraudiensi di Kejari Sragen, Senin (14/1/2019). Foto/Wardoyo
   
Sejumlah aktivis Komppas saat beraudiensi di Kejari Sragen, Senin (14/1/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Sejumlah aktivis dan elemen masyarakat Sragen yang tergabung dalam Komunitas Peduli Dan Pemerhati Sragen (Komppas) kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Senin (14/1/2019).

Selain mendesak Kejari mengkaji ulang penetapan mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka kasus Kasda, mereka juga meminta agar 7 nama dan sekelompok eks anggota DPRD Sragen yang diduga turut menerima aliran dana Korupsi Kasda semasa mantan Bupati Untung Wiyono segera diproses.

Belasan aktivis itu datang dengan dipimpin koordinator Sunarto dan Sekretaris, Eko Joko Priharyanto.

Audiensi digelar sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB di Aula Kejari. Selama satu jam, mereka ditemui Kajari Sragen, Muh Sumartono dan Kasie Intel, Widya Hari Sutanto.

“Kami dari Komppas akan terus mengawal pelaporan Kasus Kasda, yang mana jangan sampai kedepan akan menjadi gejolak bagi Kabupaten Sragen. Jika kasus tersebut tidak dicermati dengan sungguh-sungguh oleh Kejari, maka dikhawatirkan kasus tersebut akan menjadi besar,” papar Sekretaris Komppas, Eko Joko Priharyanto.

Ia juga meminta Komppas supaya Kajari menfasilitasi untuk Komppas dan LS2 dilakukan audiensi dalam membahas kasus Kasda tersebut.

Koordinator Komppas, Sunarto menyampaikan kedatangan Komppas hari ini untuk menanyakan langkah Kejari terhadap laporan 8 pihak yang masuk daftar penerima aliran dana Kasda berdasarkan putusan terpidana Kasda sebelumnya. Pihaknya meminta Kejari serius mengusut laporan itu.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Sedangkan untuk kasus Agus Fatchur Rahman, Sunarto juga mempertanyakan dasar Kejari menetapkak tersangka padahal uang kasbon sudah dikembalikan dan dari Pemkab menyatakan kasbon Agus dari Kusharjono tidak terkait dengan uang Rp 604,6 juta ketekoran Kasda.

“Lalu kami menyayangkan kenapa laporan dari LSM yang belum jelas dan tidak terdaftar di Kesbangpolinmas langsung ditanggapi dan malah ada penetapan tersangka. Sedangkan laporan LSM yang resmi dan sudah ada bukti-bukti di putusan malah belum ada tibdaklanjut. Kami hanya ingin penegakan hukum itu adil dan tidak tebang pilih,” paparnya seusai audiensi.

Ia juga meyakini penetapan tersangka untuk Agus Fatchur Rahman kental bernuansa politis di tengah pencalonan Agus yang digadang jadi wakil Sragen di DPR RI. Sebab selain dibuka di tahun politik, aksi yang digelar oleh Komppas menurutnya juga langsung dipelintir lawan politik dengan menyebar isu bahwa demo digelar untuk mendesak Agus dikeluarkan dari tahanan.

“Jika memang dari Kajari Sragen tidak sanggup menyelesaikan kasus Kasda yang melibatkan Agus Facthurrahman, maka Komppas akan melaporkan pengaduan tersebut ke Kejagung dan KPK,” tegasnya.

Baca Juga :  Karang Taruna Bina Karya Muda di Sragen Menggelar Acara Takbir Keliling Hari Raya Idul Fitri 1445 H Diiringi Musik Drumband

Menanggapi kedatangan Komppas, Kajari menyampaikan terkait perkembangan surat pelaporan yang diajukan oleh Komppas dalam hal kasus Kasda, menurutnya sampai saat ini masih menunggu karena masih dalam proses. Ia juga menyampaikan Kasus Kasda tersebut masih ditelaah, dalam hal ini masih dilakukan penyelidikan karena sifatnya masih rahasia.

“Apa yang sudah dilakukan oleh Kejari Sragen sudah sesuai dengan SOP, dan sampai saat ini juga masih dilakukan penyelidikan. Dari hasil bukti-bukti penyelidikan nantinya akan di expos, apakah Agus Facthurrahman benar-benar terlibat yang mana akan dilamjutkan pada penjatuhan hukuman,” kata Kajari.

Menurutnya, tanpa bukti-bukti kasus tersebut tidak akan bisa mengerucut, sehingga dari Kejari akan tetap terus melakukan penyelidikan sampai dengan Kejari bisa memutuskan. Terkait permintaan untuk Audiensi antara Komppas dengan LS2 menurutnya hal itu tidak bisa dilakukan.

Sebab jika hasilnya tidak sesuai yang diharapkan, maka dikhawatirkan akan menjadi masalah baru. Ia menutup dengan pernyataan sebagai penegak hukum, Kejari dan kepolisian hanya bisa mengumpulkan bukti-bukti dalam penanganan sebuah kasus.

“Namun untuk putusan hukum nantinya akan dilanjutkan di pengadilan,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com