JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Heboh Video Mesum Pasangan Pelajar SMK Madiun Viral di WhatsApp, Pelaku Pria Kondisinya Seperti ini

Ilustrasi. Surya.co.id
   
Ilustrasi. Surya.co.id

MADIUN – Kasus video mesum pasangan pelajar SMK di Kabupaten Madiun yang viral kini tengah di tangani oleh Polisi. Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun menjerat R, siswa pelaku adegan video mesum pelajar dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka R kami jerat dengan pidana percabulan anak pasal 81 dan pasal 85 yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak.

Sesuai pasal itu, ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” kata Kasatreskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro, Jumat (25/1/2019).

Logos mmenguraikan, tersangka R dijerat dengan tindak pidana percabulan terhadap anak, karena saat kejadian, korban berinisial P masih di bawah umur.

“Pada saat kejadian masih di bawah umur,” kata Logos.

Logos menambahkan, setelah polisi memeriksa saksi-saksi dan tersangka, saat ini berkas tersangka R dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mejayan, beberapa waktu lalu.

“Sudah tahap 1, berkas sudah di kejaksanan, tinggal P21,” imbuhnya.

Sementara itu, polisi belum mengusut kasus penyebaran videonya karena orangtua korban baru melaporkan kasus percabulannya.

Diberitakan sebelumnya, siswa salah satu SMK swasta di Kabupaten Madiun, berinisial R, diduga nekat menyebar video mesum dengan pacarnya P, karena cemburu dan tidak terima diputus cinta.

Baca Juga :  Diduga Catut Nama Dosen di Malaysia, Prof Kumba Akhirnya Mundur dari Jabatan Dekan FEB Unas

Kepala Humas SMK swasta di Caruban, Aan Candra, mengatakan, setelah video mesum itu viral, sekitar sebulan yang lalu, R dipanggil oleh BK sekolah.

Awalnya, R mengelak dan tidak mengakui telah merekam dan menyebarkan video itu.

Namun, setelah ditunjukan bukti-bukti, akhirnya R mengakui, dan menyesali perbuatannya.

Aan mengatakan, menurut keterangan R, ia menyebar video mesumnya dengan kekasihnya berinisial P, lantaran cemburu dan sakit hati.

“Infonya cemburu, dengan si perempuan, pernah saya tanya. Nggak terima kalau diputus,” katanya.

Tersebar Lewat WA

Sebelumnya, Siswi SMA dan siswa SMK di Madiun, Jawa Timur, berhubungan suami istri di ruangan gelap.

Link video mesum pelajar di Madiun itu viral di grup WhatsApp (WA) Madiun.

Video asusila ini beredar di kalangan pelajar melalui pesan instan WhatsApp (WA) dan medsos, beberapa bulan terakhir.

Dalam video berdurasi, 6 menit 59 detik ini, tampak seorang pria dan wanita muda tanpa busana, sedang melakukan hubungan suami istri.

Video itu tampak dilakukan di sebuah ruangan yang gelap.

Informasi yang dihimpun Surya.co.id (Surabaya.Tribunnews.com), kedua pelaku video mesum itu diduga pelajar di bawah umur yang bersekolah di SMA Negeri dan SMK swasta di Caruban, Madiun.

Pelaku wanita berinisial P, sedangkan pelaku pria berinisial R.

Baca Juga :  Peluang Pertemuan Prabowo-Mega Lebih Besar Ketimbang Jokowi-Mega

Kepala Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Agus Prasetya, saat memberikan keterangan mengenai video por*o yang diduga melibatkan pelajar desanya (surya/rahadian bagus)
Kepala Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan, Agus Prasetya, membenarkan pelaku wanita dalam video mesum yang viral di kalangan pelajar itu, merupakan warga desanya.

“Benar pelaku perempuan, warga desa sini, berinisial P, berstatus pelajar di SMA Negeri di Mejayan. Sedangkan, pelaku laki-laki berinisial R, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Mejayan,” kata Agus, kepada wartawan, Kamis (24/1/2019) siang.

Dia menuturkan, pihak keluarga P juga sudah melaporkan perbuatan R ke Polres Madiun.

“Sudah dilaporkan ke pihak kepolisian,” katanya.

Kepala Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Agus Prasetya, mengatakan siswi SMA berinisial P, pelaku adegan video mesum yang viral di media sosial, mengalami trauma.

Bahkan, pihak keluarga sempat memasukan siswi tersebut ke pondok pesantren.

“Sempat dipindah ke pondok pesantren oleh pihak keluarga, tapi tidak betah. Akhirnya dikembalikan ke keluarga,” kata Agus, saat ditemui wartawan, Kamis (24/1/2019) siang.

Agus menuturkan setelah video viral tersebut ramai di media sosial, P mengalami trauma sehingga dilakukan pendampingan oleh pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Madiun.

“Sempat dilakukan pendampingan oleh petugas dari Dinsos, karena korban mengalami trauma,” imbuhnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com