JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Jurnalis Desak Jokowi Cabut Ampunan Bagi Otak Pembunuh Wartawan di Bali

Aksi para wartawan di Bali yang mendesak Presiden Jokowi mencabut remisi bagi otak pembunuh wartawan, Jumat (25/1/2019). Foto: istimewa
   
Aksi para wartawan di Bali yang mendesak Presiden Jokowi mencabut remisi bagi otak pembunuh wartawan, Jumat (25/1/2019). Foto: istimewa

DENPASAR-Ratusan jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB)  menggelar aksi solidaritas, Jumat (25/1/2019). Aksi ini dilakukan untuk menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut remisi kepada I Nyoman Susrama, otak pembunuhan wartawan Radar Bali (Jawa Pos Grup), AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Para wartawan yang terlibat aksi solidaritas itu datang dari berbagai latar belakang organisasi kewartawanan. Baik AJI, PWI, IJTI dan PENA NTT. Aksi ini juga didukang sejumlah advokat dan puluhan mahasiswa.

Selain jurnalis, turut hadir komponen masyarakat yang peduli pada kebebasan pers. Bertempat di Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Bajra Sandi, Renon Denpasar, aksi para jurnalis ini diisi orasi dan longmarch menuju Kantor Kementerian Hukum dan HAM wilayah Bali. Sambil berorasi para jurnalis ini membentangkan poster bertuliskan tuntutan mencabut remisi terhadap Susrama.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan keputusan yang memberikan perubahan hukuman pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara (20 tahun) kepada I Nyoman Susrama. Keputusan ini memicu protes dari jurnalis di berbagai daerah.

Baca Juga :  Diduga Penyakit Jantung Kumat, Pengemudi Kijang Oleng Hingga Tabrak Lapak Pedagang Buah di Kawasan Pasar Klewer Solo

Koordinator aksi, Nandhang Astika mengatakan, pemberian keringanan hukuman ini sebagai langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers di Indonesia. Selain itu keputusan tersebut dianggap mengingkari  proses pengungkapan kasus pembunuhan wartawan di Bali yang saat itu menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia.

“Sebelumnya tidak ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diungkap secara tuntas di sejumlah daerah di Indonesia, apalagi dihukum berat. Ini malah diberi remisi,” kata Nandhang.

“Atas dasar itu,  kami dari Solidaritas Jurnalis Bali mengajak kawan-kawan jurnalis, pers mahasiswa, aktivis hukum, dan masyarakat  luas untuk mengikuti aksi damai mendesak pembatalan pemberian perubahan hukuman terhadap I Nyoman Susrama,” kata Nandhang.

Setibanya di Kantor Kementerian Hukum dan HAM wilayah Bali Solidaritas Jurnalis Bali menyerahkan petisi kepada Kepala Kantor Hukum dan HAM wilayah Bali, Soetrisno. Ia berjanji menyerahkan secara langsung surat tersebut ke Kementrian Hukum dan HAM di Jakarta.

Baca Juga :  Demi Ungkap Pelanggaran Pilpres 2024, Masyarakat Sipil Desak Pengadilan Rakyat

Sebelum sesi penyerahan petisi, beberapa pimpinan organisasi wartawan tampil bergantian menyampaikan orasi. Tampil antara lain Ketua PWI Bali IGMB Dwikora Putra,  Ketua AJI Denpasar Nandang Astika dan Ketua IJTI Bali AAGede Kayika. Juga hadir Ketua PENA NTT (Perhimpunan Jurnalis NTT) di Bali,  Emanuel Dewata Oja.

Semua mengecam Presiden yang telah memberi remisi kepada terpidana seumur hidup pembunuh wartawan, Nyoman Susrama. Kepres tersebut dinilai sangat mencederai keadilan dan bakal menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers terutama kenyamanan bagi para wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Sebagaimana diketahui, Prabangsa dibunuh dengan cara yang sadis. Kedua tangannya diikat, lalu kepalanya dihantam dengan balok. Dan kemudian tubuhnya dibuang ke laut. Jasad Prabangsa ditemukan di Pantai Karangasem dalam kondisi sudah tak bernyawa. Otak pembunuhan adalah Nyoman Susrama karena dendam dengan tulisan-tulisan Prabangsa yang dianggap memojokkan eks Caleg PDIP tersebut. (Syahirul)

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com