JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ini Dia Beda Tabloid Obor Rakyat dengan Indonesia Barokah

Ilustrasi/ anggota Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Joko Wuryanto menunjukkan tabloid Indonesia Barokah yang diamankan dari Kantor Pos
   

JAKARTA– Menjelang Pilpres 2014 silam, suasana heboh lantaran terbitnya tabloid Obor Rakyat yang menyudutkan salah satu calon presiden. Sekarang pun demikian, heboh oleh terbitnya tabloid Indonesia Barokah yang isinya disinyalir juga menyudutkan salah satu Capres.

Apa sebenarnya perbedaan konten antara keduanya? Dewan Pers menyatakan, beberapa konten dalam tabloid Indonesia Barokah memang menyudutkan salah satu kandidat calon presiden dan wakil presiden 2019. Namun pemberitaannya berbeda dengan konten tabloid Obor Rakyat.

Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo mengatakan tabloid Indonesia Barokah berisi berita-berita yang diterbitkan media lain.

“Sebagian isinya fakta tapi tidak ada verifikasi, klarifikasi, dan konfirmasi kepada sumber-sumber yang disebutkan oleh medianya,” kata dia saat dihubungi, Jumat (25/1/2019).

Sementara Obor Rakyat, kata Stanley, sebagian besar isinya tidak berdasarkan fakta.

Tabloid Obor Rakyat sempat menuai polemik saat terbit pertama kali pertama kali terbit pada Mei 2014 dengan judul halaman muka Capres Boneka.

Baca Juga :  Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Masih Optimistis MK Bakal Lahirkan Putusan Progresif

Tabloid itu menampilkan karikatur Joko Widodo, calon presiden saat itu, sedang mencium tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Di dalamnya, redaksi menulis Jokowi sebagai keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing.

Tim Jokowi melaporkan Obor Rakyat ke polisi pada 4 Juni 2014. Kasus ini berlanjut ke pengadilan. Pada 22 November 2017 majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Sinung Hermawan menghukum pimpinan tabloid, Setiyardi dan penulis tabloid tersebut, Darmawan Sepriyosa, masing-masing 8 bulan penjara.

Namun Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Setiyardi dan Darmawan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap tabloid Indonesia Barokah, Dewan Pers masih mengkaji kontennya. Dari hasil analisis sementara, mereka tak menemukan pekerjaan jurnalistik dalam surat kabar itu.

Baca Juga :  Tolak Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Pengamat: PDIP Harus Punya Calon Internal yang Kuat

Selain karena hanya menampilkan bahan sekunder tanpa verifikasi, penulis tabloid tersebut tak tercatat pernah mengikuti uji kompetensi wartawan di Dewan Pers.

Stanley mengatakan, timnya tengah menunggu pengurus tabloid memenuhi panggilan Dewan Pers. Setelah itu, mereka akan mengambil tindakan.

“Bukan tidak mungkin arahnya adalah kami alan merekomendasikan ini untuk ditangani Polri,” katanya.

Tabloid Indonesia Barokah dilaporkan beredar di pesantren dan pengurus masjid di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Di Jawa Barat, tabloid itu ditemukan di 20 kabupaten dan kota. Peredaran surat kabar ini ditangani oleh Bawaslu di provinsi-provinsi tersebut.

Tabloid Indonesia Barokah yang tersebar merupakan edisi pertama dengan tajuk “Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik?”

Halaman depan surat kabar yang tayang pada Desember 2018 itu menampilkan karikatur orang memakai sorban dan memainkan dua wayang.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com