BANGKALAN – Aparat dari Polsek Sukolilo, Kabupatn Bangkalan, membekuk Sali (27), warga Kecamatan Labang Bangkalan terkait kasus pemerkosaan mantan pacar.
Tak hanya memperkosa mantan pacarnya ST, pelaku juga merekam pemerkosaan itu kemudian mengunggah video tersebut ke media sosial Facebook dan Whatsapp.
Tak hanya itu, video rekaman berikut foto persetubuhan itu dikirim ke kakak korban. Tentu saja hal itu membuat keluarga korban naik pitam dan melaporkan ke mapolsek.
“Video dan foto tentang itu sempat dibuat status profil WA (WhatsApp) dan di facebook,” ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP WM Santoso, Kamis (24/1/2019).
Ia menjelaskan, pemerkosaan terjadi ketika korban yang sudah berstatus mantan pacar diminta datang ke rumah pelaku di awal Januari 2019.
“Korban disuruh masuk ke dapur, dipaksa, diseret, dan memelintir tangannya. Pelaku leluasa menyetubuhi korban,” jelasnya.
Tanpa sepengetahuan ST, pelaku merekam adegan pemerkosaan itu dengan menggunakan ponsel. Ia lantas mengancam akan menyebarluaskan rekaman itu jika korban menolak disetubuhi.
“Pada 22 Januari 2019, pelaku lantas mengirim video dan foto ke kakak korban. Juga dijadikan status di WA dan FB pelaku,” paparnya.
Atas perbuatan itu, Sali dijerat Pasal 45 Jo 27 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Subs Pasal 29 Jo 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 285 KUHP.