JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Ketua DPRD Sragen Tegaskan Pilkades Serentak Tak Bisa Digelar Bulan Juli. Ini Masalahnya! 

Bambang Samekto. Foto/Wardoyo
   
Bambang Samekto. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang diwacanakan oleh bupati digelar bulan Juli 2019, mendapat reaksi dari DPRD. Ketua DPRD Sragen, Bambang Samekto menegaskan Pilkades tak akan bisa serta merta dimajukan bulan Juli karena sejumlah permasalahan.

“Pendapat dari mana kalau Pilkades akan digelar bulan Juli. Kami pastikan tidak akan bisa digelar bulan Juli. Hampir pasti itu,” paparnya kepada wartawan Selasa (22/1/2019).

Bambang menjelaskan kemustahilan Pilkades digelar Juli itu dikarenakan beberapa kondisi. Pertama, dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) untuk pelaksanaan Pilkades saat ini baru mulai dibahas.

Pembahasan Perda dari awal hingga disahkan biasanya memakan waktu minimal enam bulan. Terlebih untuk Perda yang krusial dan akan menentukan hajat hidup masyarakat di ratusan desa seperti Pilkades.

“Tidak semudah itu. Apalagi membahas Perda Pilkades yang sangat sensitif dan banyak orang memandang. Tentu harus dibahas secara matang dan tak boleh gegabah. Saat ini DPRD juga ada beberapa Perda yang harus dibahas pula,” terangnya.

Baca Juga :  Geger di Jembatan Gunung Kemukus Sragen, Warga Menemukan Pria Tanpa Identitas Dalam Kondisi Sakit, Polisi Dibantu Warga Lakukan Evakuasi

Kemudian pembahasan Perda juga butuh konsultasi mendalam terkait aturan-aturan di dalamnya. Saat ini, DPRD belum membahas bagaimana mengatur Kades yang berhenti mengundurkan diri.

Lalu yang berhenti tanpa membuat LPJ AMJ apakah boleh mencalonkan lagi, dan beberapa kondisi lainnya yang butuh diatur secara detail.

Bambang justru mempertanyakan munculnya jadwal tahapan Pilkades padahal Perda baru saja mulai dibahas. Hal itu akhirnya memicu polemik di kalangan masyarakat ketika dasar aturannya belum ada.

Selain itu, masih ada Kades yang masa jabatannya baru berakhir Desember 2019. Sehingga sangat tidak mungkin ketika digelar Pilkades bulan Juli dan meninggalkan Kades yang baru akan habis mada jabatan di akhir tahun.

Baca Juga :  Hujan Deras 4 Jam Sore Tadi, Rumah Warga Desa Jati, Sumberlawang dan Tanon Sragen Terendam Banjir

“Namanya Pilkades serentak ya semua. Bagaimana kalau yang masa tugasnya belum selesai, kan harus diatur juga,” terangnya.

Meski demikian, ia menggaransi jika Pilkades tetap akan digelar tahun 2019. Hanya saja waktunya diperkirakan setelah bulan Juli.

Bisa September, Oktober, November atau bahkan Desember. Selain persoalan Perda, Bambang menyebut jika dipaksakan bulan Juli, maka yang perlu dipertimbangkan adalah kondusivitas wilayah juga.

Rentang waktu yang terlalu dekat dengan Pileg dan Pilpres, karena tahapan dimulai Mei, sangat rawan terhadap kondusivitas.

“Jangan buat gaduh di masyarakat. Karena masa Mei, Juli itu orang masih fokus di Pileg Pilpres. Kalau dipaksakan kami khawatir bisa berdampak pada kondusivitas. Ini yang harusnya diperhatikan juga,” tandasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com