JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Mabuk Ciu dan Naik Motor Knalpot Brong. 3 ABG Jatipurno Diamankan Polisi

Para remaja beserta sepeda motornya diamankan di Polsek Jatipurno.
   
Para remaja beserta sepeda motornya diamankan di Polsek Jatipurno.

WONOGIRI-Sedikitnya tiga remaja diamankan di Polsek Jatipurno. Ketiganya kedapatan menaiki sepeda motor dengan knalpot brong yang memekakkan telinga.

Bukan itu saja, ketiganya juga mengonsumsi minuman keras (miras) jenis ciu.

Kasubag Humas Polres Wonogiri Kompol Hariyanto, Selasa (1/1/2019) mengungkapkan, para remaja itu diamankan pasca malam pergantian tahun 2019 sekitar pukul 01.00 WIB. Ketiga remaja menaiki tiga sepeda motor.

Baca Juga :  Halalbihalal dan Sambut Semangat Baru Menuju Satuan Pendidikan yang Membahana

“Dua sepeda motor itu diamankan karena mengunakan knalpot brong tidak standar yang menganggu masyarakat,” ungkap dia.

Ketiga remaja tersebut adalah AP (18), JA (17), dan YA (18). Mereka merupakan warga Kecamatan Jatipurno. Mereka kemudian dibina oleh petugas.

Baca Juga :  Terbongkar Sudah Rahasia Menu Timur Tengah Kambing Guling dan Sejenisnya, Tinggal Sesuaikan dengan Lidah Lokal

“Larangan penggunaan knalpot tidak standar dasar hukumnya ada pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 285 disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan di jalan,” jelas dia. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com