WONOGIRI-Sedikitnya tiga remaja diamankan di Polsek Jatipurno. Ketiganya kedapatan menaiki sepeda motor dengan knalpot brong yang memekakkan telinga.
Bukan itu saja, ketiganya juga mengonsumsi minuman keras (miras) jenis ciu.
Kasubag Humas Polres Wonogiri Kompol Hariyanto, Selasa (1/1/2019) mengungkapkan, para remaja itu diamankan pasca malam pergantian tahun 2019 sekitar pukul 01.00 WIB. Ketiga remaja menaiki tiga sepeda motor.
“Dua sepeda motor itu diamankan karena mengunakan knalpot brong tidak standar yang menganggu masyarakat,” ungkap dia.
Ketiga remaja tersebut adalah AP (18), JA (17), dan YA (18). Mereka merupakan warga Kecamatan Jatipurno. Mereka kemudian dibina oleh petugas.
“Larangan penggunaan knalpot tidak standar dasar hukumnya ada pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 285 disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan di jalan,” jelas dia. Aris Arianto
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com