JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Pesta Ciu Berujung Pembantaian Maut di Gondangrejo. Polres Karanganyar Tangkap 7 Tersangka, Berikut Daftarnya! 

Ilustrasi Kapolres Karanganyar saat memimpin konferensi pers Selasa (29/1/2019). Foto/Wardoyo
   
Kapolres Karanganyar saat memimpin konferensi pers Selasa (29/1/2019). Foto/Wardoyo

KARANGANYAR- Aksi pengeroyokan terhadap Loviga Sembiring Meliala hingga akhirnya menemui ajalnya dengan tragis, ternyata didahului pesta miras. Polisi langsung mengamankan tujuh teman korban yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Aksi penganiayaan sadis itu terungkap saat digelar pengungkapan di Polres setempat, Selasa (29/1/2019). Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi, mengatakan, aksi penganiyaan ini dilakukan oleh 7 orang.

“Mereka masing-masing Ivan Yoga Destama, Hendri Purbo Kusumo, Sidiq Winarko, Wahyu Mulyono, Nanang Adi Saputro, Fauzi Diki Pratama, Tri Sutrisnoserta Ferry Surya Perdana,” papar Kapolres.

Ketujuh pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, diamankan di Mapolres Karanganyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut Kapolres, aksi penganiyaan berujung maut ini, bermula, ketika ketujuh pelaku sedang menggelar pesta minuman keras di rumah Sidiq yang berada di Desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo.

Tidak lama kemudian, Loviga bersama rekannya yang bernama Samuel ikut bergabung. Namun saat pesta miras tersebut, Samuel, yang merupakan rekan Loviga, menantang untuk berkelahi, namun tantangan Samuel ini tidak dilayani ketujuh tersangka.

Akhirnya Loviga dan Samuel pulang. Namun sebelum pulang, salah satu tersangka, Ivan Yoga Destama, memukul Samuel, namun mengenai kepala bagian belakang Loviga. Perkelahian ini, juga dapat dilerai tersangka lain.

Karena masih dalam kondisi pengaruh minuman keras, atas inisiatif Hendri Purbo Kusumo, akhirnya mereka mendatangi rumah Samuel. Sesampainya di rumah Samuel, mereka justru menjemput Loviga dan langsung membawanya ke salah satu tempat.

Selama perjalanan, para tersangka lain mengikuti dari belakang. Sesampainya di jembatan sungai Supit,  tiba-tiba tersangka Ivan Yoga Destama, mengambil botol minuman keras dan memukulkannya ke bagian belakang kepala Loviga. Korban berlari kearah sungai.

“ Para tersangka kemudian mencari korban dan menemukannya sedang tidur terlentang di atas batu. Karena menganggap tidak terjadi apa-apa, para tersangka langsung meninggalkan korban sendirian,” terang Kapolres.

Tidak lama kemudian, para tersangka ini, lanjut Kapolres, kembali ke lokasi untuk melihat kondisi korban. Saat melihat korban, para tersangka terkejut, karena korban dalam kondisi sekarat. Akhirnya para tersangka membawa korban ke Puskesmas Gondangrejo.

“ Saat dibawa ke Puskesmas, korban sudah kritis. Korban selanjutnya dirujuk ke rumah sakit Moewardi. Namun belum sempat menjalani perawatan, korban meninggal dunia,” lanjut Kapolres. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com