JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

BKN Umumkan Pendaftaran Pegawai PPPK atau P3K Dibuka Mulai 10 Februari. Berikut Ketentuan Formasi, Persyaratan dan Link Website Untuk Mendaftar! 

Anjaswari Dewi. Foto/Wardoyo
   
Anjaswari Dewi. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan secara resmi akan membuka pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK atau P3K) mulai 10 Februari 2019. Pengumuman rekrutmen dan persyaratan sudah bisa diakses mulai hari ini, Jumat (8/2/2019).

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Regional I BKN Jogja, Anjaswari Dewi, Jumat (8/2/2019). Ia menyampaikan untuk informasi rekrutmen PPPK atau P3K sudah dibuka dan bisa diakses per 8 Februari 2019.

“Benar. Hari ini sudah dibuka untuk informasi dulu. Tapi untuk pendaftaran mulai dibuka tanggal 10 Februari 2019 besok,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (8/2/2019).

Anjaswari menguraikan berdasarkan data dari BKN pusat, sistem pendaftaran P3K akan dilakukan dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak, Anggota DPRD Tulungagung Juga Mengalami Kerusakan Mobil Usai Mengisi Dexlite di SPBU Sragen

1. Sistem pendaftaran P3K akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), sscasn.bkn.go.id. dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Febuari pukul 16.00 WIB.

2. Proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi CAT (computer assisted Test) Ujian Nasional berbasis komputer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

3. Rekrutmen pegawai kontrak pemerintah tahap I dibuka untuk formasi tenaga harian lepas/THL penyuluh, penyuluh pertanian, dosen perguruan tinggi negeri baru, serta eks tenaga honorer kategori II untuk jabatan guru dan tenaga kesehatan yang ada dalam database BKN tahun 2013 dan dinyatakan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan

Baca Juga :  Keributan Antarkelompok di Yogya, Polisi Amankan Seorang Pemuda Berikut Gesper Besi

4. Jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini. Daftar dapat dicek pada laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

5. Tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan dan mempunyai STR atau Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.

6. Penyuluh pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

Untuk informasi pendaftaran dan persyaratan bisa dilihat dan diakses dari website resmi di atas. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com