JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kabar Gembira, Warga Sragen Utara Bakal Bisa Nikmati Layanan PDAM dari WKO. Kementerian PUPR Izinkan Sragen Ambil 150 liter/detik Untuk 15.000 KK 

Samuel Rudhianto. Foto/Wardoyo
   
Samuel Rudhianto. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Warga Sragen di wilayah Sragen Utara dipastikan bakal bisa menikmati layanan air bersih PDAM. Kans itu makin terbuka setelah Kementerian PUPR menerbirkan Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) Waduk Kedung Ombo untuk PDAM Sragen.

Izin pengambilan air itu diterbitkan akhir 2018 lalu tepatnya 2 Oktober 2018. Dalam izin itu, PDAM Sragen diizinkan mengambil air WKO dengan debit 150 liter/detik. 

“Iya, sudah dapat izin SIPA dari Kementerian PUPR. Kita dijatah 150 liter/detik,” papar Direktur Teknis PDAM Sragen, Samuel Rudhianto mewakili Dirut Supardi, Senin (4/2/2019).

Samuel menjelaskan dengan asumsi 1 liter/detik bisa menyuplai 100 sambungan rumah (SR) atau KK, maka 150 liter/detik dari WKO itu nantinya bisa untuk menyuplai 15.000 SR atau KK. 

Baca Juga :  Sriyanto Saputro Kumpulkan Kader dan Relawan di Sragen Menangkan Sudaryono Sebagai Gubernur Jawa Tengah Selanjutnya "Ini Sudah Perintah Langsung dari Pak Prabowo Subianto"

Menurut rencana, suplai dari pengolahan air WKO akan diproyeksikan untuk melayani warga di tiga kecamatan. Yakni Sumberlawang, Gemolong dan Miri. 

Kecamatan Miri menjadi prioritas utama lantaran selama ini sama sekali belum.tersentuh pelayanan. Miri bersama Tangen dan Jenar, menjadi tiga kecamatan yang belum terlayani PDAM.

Lebih lanjut, Samuel menguraikan dengan SIPA sudah dikantongi, maka tahapan selanjutnya PDAM harus menyiapkan DED (Detail Engineering Design) terkait jaringan dan instalasi yang akan dibangun.

DED akan dikirimkan ke Kementerian PUPR. Untuk pendanaan nantinya akan disuplai dari Dirjen SDA dan Cipta Karya. Untuk air baku dan pipa transmisi dari Dirjen SDA sedangkan pengolahan, reservoir dan jaringan distribusi akan didanai dari Cipta Karya. 

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

“Dari daerah tentu saja tetap ada dana pendampingan. Itu yang masuk dalam ketentuan Perda yang saat ini masih dalam pembahasan,” tukasnya.

Samuel menambahkan SIPA itu berlaku untuk durasi lima tahun. Jika dalam kurun itu, konstruksi jaringan dan instalasi belum bisa kelar, maka izin harus diperpanjang kembali. Karenanya pihaknya berharap sebelum tenggat waktu 5 tahun habis atau 2023, konstruksi jaringan dan instalasi bisa jadi dan bisa digunakan untuk melayani masyarakat.

“Memang kami yang harus proaktif ke pusat. Karena Miri memang sama sekali belum dapat pelayanan,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com