JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

MA Tolak Kasasi Bos First Travel, Begini Nasib Jamaah Umrohnya

Kuasa hukum jemaah First Travel Rizky Rahmadiansyah mendampingi puluhan kliennya mendatangi Inspektorat Kementerian Agama, 28 Januari 2019. Mereka keberatan pencabutan lisensi First Travel oleh Kementerian Agama. TEMPO/Imam Hamdi
   
Kuasa hukum jemaah First Travel Rizky Rahmadiansyah mendampingi puluhan kliennya mendatangi Inspektorat Kementerian Agama, 28 Januari 2019. Mereka keberatan pencabutan lisensi First Travel oleh Kementerian Agama. tempo.co

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan dan Siti Nuraida Hasibuan. Dengan putusan ini harapan ribuah jamaah umroh biro travel itu untuk berangkat ke tanah suci pun pupus.

Kuasa Hukum jamaah First Travel Riesqi Rahmadiansyah menyayangkan putusan kasasi MA dengan nomor perkara 3095 K/PID.SUS/2018 dan 3096 K/PID.SUS/2018. Dalam putusan itu, MA menyatakan bahwa Kasasi Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Pemilik First Travel, Andika Surachman dan Annies Desvitasari Hasibuan dengan Nomor Perkara 3096 K/PID.SUS/2018 serta Direktur Keuangan Siti Nuriada Hasibuan dinyatakan ditolak.

Baca Juga :  Begini Luas Dampak Gempa Tuban, di Surabaya, 160 Pasien Dievakuasi dari RS Airlangga

“Sehingga putusan tersebut mengembalikan pada putusan Pengadilan Negeri Depok, yang menyatakan memvonis masing-masing 20 tahun, 18 tahun dan 15 tahun penjara, serta merampas semua aset untuk negara,” ujar Riesqi Senin, 11 Februari 2019.

Perampasan aset untuk negara berarti tidak ada lagi cara untuk memberangkatkan jamaah melalui penjualan aset First Travel. “Sekarang nasib jamaah jadi semakin jelas, ya jelas untuk tidak berangkat,” ujarnya.

Setelah aset First Travel dirampas negara, perjanjian perdamaian di tingkat PKPU pada Pengadilan Niaga terancam batal. First Travel akan dinyatakan pailit sehingga nasib jamaah makin tidak menentu.

Baca Juga :  Prabowo Bertemu Surya Paloh di Nasdem Tower, Anies: Bukan Hal yang Luar Biasa

Riesqi mengatakan ada perbedaan jumlah korban menurut dakwaan jaksa dan PKPU. Versi jaksa, ada 63.000 jamaah yang tak bisa berangkat, sedangkan menurut PKPU 58.000 Jamaah.

Untuk memperjuangkan nasib ribuan korban biro travel First Travel yang terancam batal umroh ini, Riesqi mengatakan Advokat Pro Rakyat akan segera melakukan upaya hukum. “Dalam 2-3 hari ke depan.”

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com