JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Nekat Main di Kebun, 6 Pria Digerebek Polisi. Tiga Dibekuk, Sisanya Kabur Kalang Kabut 

Lokasi gubug yang dijadikan tempat main dan digerebek Polsek Ngrampal. Foto/Wardoyo
   
Lokasi gubug yang dijadikan tempat main dan digerebek Polsek Ngrampal. Foto/Wardoyo

PEKALONGAN-  Tim Polsek Sragi, Polres Pekalongan menggerebek 6 orang pria yang sedang main di sebuah kebun di Dukuh Boyowati, Desa Boyoteluk,  Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan. Pasalnya keenam pria itu ditemukan sedang asyik bermain judi.

Penggerebekan dilakukan Jum’at (8/2/2019) pukul 16.00 WIB.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan bahwa penggrebekan yang dilakukan atas dasar laporan dari masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas para pelaku perjudian tersebut.

Dari laporan masyarakat tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan. Dilokasi yang di maksud, polisi menjumpai 6 orang tengah asik duduk bersilang sambil memegang kartu remi dengan uang taruhan ditengah para pelaku.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

“Saat itu juga polisi melakukan penangkapan terhadap 6 orang yang melakukan perjudian tersebut. Namun dari petugas hanya berhasil menangkap 3 (tiga) orang Pelaku dan ketiga pelaku yang lain berhasil melarikan diri,” paparnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Selanjutnya polisi membawa ketiga pelaku yang tertangkap tersebut ke Polsek Sragi berikut barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun ketiga orang pelaku yang berhasil ditangkap diantaranya Rokhani (60) Rasamad (60) dan Tarkhim (50). Sedangkan untuk ketiga pelaku yang lain yang berhasil kabur dan melarikan diri (DPO) diantaranya Muthalib (30) Mugi (40) dan Riyanto (49).

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Selain berhasil mengamankan ketiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dilokasi perjudian.

Di antaranya uang tunai sebesar Rp. 300.000, sebagai uang taruhan, 3 (tiga) set kartu remi dan 1 (satu) lembar karung sambungan berukuran 2m x 2m sebagai alas tempat duduk dalam perjudian. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com