JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Penggunaan GPS Ponsel Saat Berkendara Dilarang!

tilang GPS
Ilustrasi/tempo.co
   

JAKARTA – Para pengemudi ojek online bakal terkendala dengan rencana aturan baru ini. Polda Metro Jaya memastikan akan menindak pengendara maupun pengemudi yang menggunakan perangkat global positioning system (GPS) ponsel saat mengemudikan kendaraan bermotor karena dianggap bisa mengganggu konsentrasi pengendara.

Kepala Sub-direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Herman Ruswandi mengatakan, razia penggunaan GPS akan dimulai pekan ini.

Dasar hukumnya adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 ayat 1 undang-undang itu menyebutkan, pengendara wajib berkonsentrasi penuh saat mengendalikan kendaraannya.

Yang melanggar ketentuan tersebut diancam hukuman penjara atau denda.

“Tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 750.000,” ujar Herman, Senin (4/2/2019).

Baca Juga :  1 Jam Rosan Roeslani Bertemu Pratikno, Membahas Susunan Kabinet untuk Pemerintahan Prabowo?

Di India pun ternyata juga sama. Di sana, Polisi lalu lintas menindak pengendara motor yang menggunakan perangkat GPS di ponsel pintarnya.

Pengemudi tersebut, Chirantan Ghosh mengaku sedang mencari rumah sakit di dekat kantornya dan mencari rute tercepat menuju tujuan. Ia pun ditilang oleh polisi.

Dalam aturan lalu lintas di India, penggunaan ponsel saat berkendara memang dilarang termasuk aktivitas menelpon, penggunaan handsfree, mengirim pesan, mengambil foto, bermain game, membuat video dan mendengar musik.

Pelarangan tersebut termasuk dilakukan saat kondisi macet. Namun aturan tersebut tidak menegaskan larangan penggunaan GPS.

Polisi lalu lintas tersebut menegaskan bahwa pengemudi menggunakan GPS dengan mencari alamat dengan perintah suara. Deputi Komisi Kepolisian India Prata Dighavkar mengatakan, penggunakan aplikasi GPS diperbolekan sebelum berkendara.

Baca Juga :  Banjir dan Tanah Longsor di Bandung Barat, 9 Orang Hilang dan 300-an Warga Ngungsi

“Dalam kasus ini, memastikan apakah benar dia tidak menggunakan ponsel untuk menelpon dan memberikan hukuman karena menggunakan navigasi,” ujarnya.

Adapun di Amerika Serikat, Pengadilan California telah memutuskan penggunaan aplikasi peta ponsel saat mengemudi atau berkendara sebagai hal yang ilegal yang dianggap mengganggu konsentrasi. Penggunaan seperti Google Maps bisa mengganggu seperti halnya mengirimkan pesan teks atau berkomunikasi saat mengemudi. Bahkan, mengutak-atik AC mobil atau sistem audio, mengganti CD, melirik secarik kertas dengan alamat tulisan tangan atau mencari arah rute juga dilarang.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com