JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Petani Berusia 57 Tahun Ini Rudapaksa Bocah dengan Dalih Menawari Pewarna Kuku

ilustrasi
   

ACEH – Ada saja trik yang digunakan oleh HH alias Lidan (57) untuk memuaskan nafsu birahinya. Mula-mula, ia menawarkan cat pewarna kuku  kepada Bunga (bukan nama sebenarnya), yang usianya masih 14 tahun.

Namun, warga desa di Kecamatan Mane, Aceh itu tak menyangka bahwa lelaki tua itu menyimpan niat busuk di balik keramahannya. Dan kenyataannya fakta itu terjadi, Bunga terenggut keperawanannya oleh Lidan.

Perbuatan terkutuk pelaku itu dilakukan di ruang tamu korban saat orang tua Bunga tidak berada di rumah. Korban dipaksa meladeni nafsu bejat HH di rumah Bunga.

Baca Juga :  Impian Kursi Menteri Sudah Dibawakan dalam Doa, Zulhas Bantah Partainya Minta Jatah Kursi

“Korban awalnya diiming-iming diberikan pewarna kuku, kemudian berujung kepada pemaksaan,” ujar Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi ST MM, Kamis (31/1/2019).

Namun, serapat-rapatnya menyimpan bangkai, hal itu akan ketahuan juga. Perbuatan HH itu terbongkar setelah Bunga melaporkan pada orang tuanya.

HH pun ditangkap polisi di Kecamatan Geumpang, Selasa (29/1/2019) sekitar pukul 16.00 WIB saat pulang kerja sebagai petani.

Baca Juga :  Prabowo Sesumbar Cukup 4 Tahun untuk Beri Makan Seluruh Anak di Indonesia

“Saat ini, HH telah ditahan di sel Mapolres Pidie,” kata Kapolres.

Data polisi, HH tercatat warga Desa Pulo Ie, Kecamatan Tangse, yang juga tinggal di Kecamatan Mane karena HH bekerja sebagai petani di Geumpang.

Dijelaskan Kapolres, dalam kasus tersebut, HH dibidik dengan Pasal 81Juncto 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlidungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com