SURABAYA – Dengan mempertimbangkan sisi kemanusian dan kondisi kesehatan, Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap F alias Fitriandi, tersangka mucikari prostitusi online yang kini sedang hamil tujuh bulan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Saat menjalani masa penahanan pertama di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Dittahti Polda Jatim Mucikari F sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangakara selama dua hari.
Namun mucikari F sempet dirujuk beberapa kali di rumah sakit karena kondisinya kesehatannya menurun.
“Iya sekarang ini sudah dilakukan penangguhan penahanan mucikari F (Fitriandi),” ujarnya di Mapolda Jatim,” Sabtu (9/2/2019).
Barung Mangera mengatakan penangguhan penahanan tersangka mucikari F tersebut atas permintaan pihak keluarga dan kuasa hukumnnya itu dikabulkan oleh penyidik yang diketahui Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.
Pihaknya memastikan penangguhan penahanan tersangka mucikari F ini sudah memenuhi syarat yakni adanya jaminan dari pihak keluarga yang bersangkutan tidak melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
“Ada jaminan dari pihak keluarga penangguhan penahanan,” jelasnya.
Seperti yang diberitakan, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan terhadap mucikari F dalam kondisi hamil tujuh bulan sekaligus yang bersangkutan mempunyai tanggunan anak yang membutuhkan perawatannya.
Tersangka F merupakan mucikari Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online.
Dia ditangkap anggota Subdit v Siber Ditreskrimsus Polda Jatim di rumahnnya di perbatasan Jakarta dan kawasan Cinere Depok Jawa Barat.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com