JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pria Ini Habiskan Uang Nasabah BRI untuk Judi Bola, Akhirnya Terancam 20 Tahun

ilustrasi/tempo.co
   
ilustrasi/tempo.co

MAKASSAR–  Judi memang biaa membuat mata buta, sampai-sampai habis Rp 2,3 miliar tak terasa. Itupun bukan uang sendiri, melainkan uang milik nasabah BRI yang ditilep.

Itulah yang dilakukan oleh Randy Tirta Saputra,  suami sari teller BRI, Rika Dwi Merdekawati. Randy kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pencucian uang tersebut.

Kepada polisi, Randy mengaku uang yang dicuri sang istri dengan menilep dana nasabah Rp 2,3 miliar, digunakan untuk berjudi bola secara online.

Lelaki 31 tahun ini mengaku uang nasabah yang diambil dari istrinya hanya untuk dipinjam.

“Uang itu saya pakai judi bola pak, saya tidak paksa istri ambil uang,” kata pria yang bekerja sebagai wiraswasta dihadapan polisi saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Rabu (6/2/2019).

Baca Juga :  Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Masih Optimistis MK Bakal Lahirkan Putusan Progresif

Selain digunakan untuk berjudi online, Randy mengaku uang tersebut juga dipakai membayar uang muka mobil, dan motor. Uang itu menurutnya diterima dari sang istri ada yang transfer dan terima tunai.

Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Komisaris Besar Dicky Sondani mengatakan tersangka Randy memiliki tiga ATM, uang itu ditransfer via bank dari istrinya Rika Dwi Merdekawati.

Istrinya rela melakukan kejahatan, lanjut dia, karena sang suami yang meminta uang.

“Inilah yang membuat istrinya rela melakukan kejahatan karena suami yang minta uang,” tutur dia.

Baca Juga :  Denny Indrayana Tak Yakin Hakim MK Mau Berkorban dan Jadi Pahlawan demi Selamatkan Demokrasi, Seperti Ini Prediksinya

Dicky mengungkapkan bahwa Randy memaksa melakukan kejahatan dengan cara meminta uang dengan modus pinjam dana nasabah. Padahal uang tersebut digunakan untuk berjudi online bola, beli mobil, dan motor.

“Alasannya minta uang ke istri karena bayar iuran,” ujarnya.

Menurut dia, uang nasabah senilai Rp 2,3 miliar diambil  teller BRI Rika kemudian diberikan kepada suaminya. Pengambilan uang nasabah itu dengan mudah dilakukan karena memalsukan data nasabah.

Atas perbuatannya Randy dikenakan Pasal 3 dan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com