JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Pulang Malam, Gadis Cantik Jadi  Korban Begal Sadis. Pelaku Mepet Lalu Nendang Korban, Tas Berisi Uang Disikat

Kapolres Magelang saat konferensi pers. Foto/Humas Polda
   
Kapolres Magelang saat konferensi pers. Foto/Humas Polda

MAGELANG- Polres Magelang menangkap seorang pelaku begal sadis asal Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang. Ia diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan kepada korbannya, Nova Ratnasari (23) warga Dusun Besaran, Desa Banjarejo, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.

Kronologi kejadian sendiri Sabtu (3/1/2019) sekitar pukul 20.30 WIB. Ketika itu korban hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario.

Sesampainya di jalan raya Dusun Besaran, Kaliangkrik, pelaku langsung mempepet kendaraan korban yang mengakibatkan korban hingga terjatuh.

Melihat korban jatuh, pelaku langsung memukul wajah korban beberapa kali, kemudian mengambil tas milik korban yang berisi uang sejumlah Rp 800 ribu dan 1 buah handphone merek Samsung milik korban.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Setelah puas menghajar dan mengambil barang korban, pelaku bergegas kabur. Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor kepada pihak Polsek Kaliangkrik.

Atas peristiwa tersebut, lanjut Eko, korban diperkirakan mengalami kerugian material sebesar Rp 3.300.000. Saat ini pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Polres Magelang guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, Tim Resmob Polres Magelang langsung melakukan proses penyelidikan. Akhirnya Selasa (29/1/2019) sekitar pukul 23.00 WIB, tim Resmob Polres Magelang bersama Kanit Reskrim Polsek Kaliangkrik berhasil membekuk pelaku di rumahnya.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah melakukan tindak curas sebanyak 4 kali. Di antaranya, curas jambret di jalan raya Magelang-Semarang (Wates, Kota Magelang) dengan hasil kalung. Curas jambret di jalan raya Magelang-Semarang (dekat pom bensin Sambung) dengan hasil kalung. Curas jambret di jalan raya salamkanci bandongan dengan hasil tas berisi uang, dan curat di kos-kosan daerah Mertoyudan, dengan hasil tas berisi uang,” papar Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, dalam siaran pres di Mako Plres Magelang siang tadi, Jumat (08/2/2019) dilansir Tribratanews Polda Jateng

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 12 tahun. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com