Beranda Umum Nasional Selingkuhan Meninggal Saat Berhubungan Intim di Hotel, Lelaki Ini Malah Kuras Hartanya

Selingkuhan Meninggal Saat Berhubungan Intim di Hotel, Lelaki Ini Malah Kuras Hartanya

Ilustrasi

PURWOKERTO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Usai berhubungan intim dengan selingkuhannya, Sarti (49) asal Windunegara, Kecamatan Wangon, Banyumas menghembuskan nafas terakhir.

Namun, bukannya mendapat pertolongan dari teman kencannya, Sun (48). Lelaki yang sudah beristri itu meninggalkan korban di salah satu hotel di kawasan objek wisata Curug Cipendok, Cilongok, Banyumas.

Akhirnya, lelaki warga Karanglewas, Banyumas tersebut berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Banyumas, Rabu (20/2/2019)

“Selain meninggalkan orang yang butuh pertolongan pelaku juga mencuri perhiasan dua gelang emas senilai Rp 8 juta, dan uang milik korban kurang lebih Rp 830.000,” kata Kasat Reskrim Polres Banyumas AKP Gede Yoga Sanjaya.

Dijelaskan antara terangka dan korban memang ada hubungan khusus. Baik tersangka maupun korban yang sudah berkeluarga, telah beberapa kali berkencan dan melakukan hubungan suami istri di hotel yang ada di Baturraden maupun tempat lain.

Baca Juga :  Tak Juga Mau Panggil Bobby, MAKI Siap Adukan KPK ke Dewan Pengawas

Namun untuk terakhir kalinya, tersangka dan korban kencan di sebuah hotel yang ada di dekat kawasan wisata curug Cipendok, Cilongok.

Pada Senin (18/2/2019) lalu sekitar pukul 13.00 di salah satu kamar hotel di kompleks Curug Cipendok ditemukan mayat tanpa identitas. Polsek Cilongok dan anggota Satreskrim Polres Banyumas melakukan olah TKP dan membawa mayat ke RSUD Margono Purwokerto.

Saat diperiksa, Sun mengakui melakukan hubungan suami istri dengan korban. Saat berhubungan badan itu, tiba-tiba korban nafasnya tersengal-sengal, kejang dan pingsan.

Saat diperiksa denyut nadi dan nafasnya oleh tersangka, ternyata korban sudah tidak bernyawa. Kemudian oleh tersangka, korban yang sudah tak bernyawa dipakaikan bajunya lalu meninggalkan tulisan kalau korban meninggal karena serangan jantung.

Sebelum meninggalkan korban, tersangka mengambil gelang yang dipakai korban dan dompet berisi uang milik korban, tanpa melapor ke polisi. Berkaitan dengan perbuatan pelaku dijerat pasal 531 KUHP meninggalkan orang yang butuh pertolongan, dan pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Baca Juga :  Bencana Sumatera, Presiden Prabowo Tolak Bantuan Asing dan Pastikan Situasi Terkendali

www.teras.id/KRJogja

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.