JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Selingkuhan Meninggal Saat Berhubungan Intim di Hotel, Lelaki Ini Malah Kuras Hartanya

Ilustrasi
   

PURWOKERTO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Usai berhubungan intim dengan selingkuhannya, Sarti (49) asal Windunegara, Kecamatan Wangon, Banyumas menghembuskan nafas terakhir.

Namun, bukannya mendapat pertolongan dari teman kencannya, Sun (48). Lelaki yang sudah beristri itu meninggalkan korban di salah satu hotel di kawasan objek wisata Curug Cipendok, Cilongok, Banyumas.

Akhirnya, lelaki warga Karanglewas, Banyumas tersebut berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Banyumas, Rabu (20/2/2019)

“Selain meninggalkan orang yang butuh pertolongan pelaku juga mencuri perhiasan dua gelang emas senilai Rp 8 juta, dan uang milik korban kurang lebih Rp 830.000,” kata Kasat Reskrim Polres Banyumas AKP Gede Yoga Sanjaya.

Baca Juga :  Ini Mekanisme Pengamanan Super Ketat di MK untuk Jamin Rapat Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

Dijelaskan antara terangka dan korban memang ada hubungan khusus. Baik tersangka maupun korban yang sudah berkeluarga, telah beberapa kali berkencan dan melakukan hubungan suami istri di hotel yang ada di Baturraden maupun tempat lain.

Namun untuk terakhir kalinya, tersangka dan korban kencan di sebuah hotel yang ada di dekat kawasan wisata curug Cipendok, Cilongok.

Pada Senin (18/2/2019) lalu sekitar pukul 13.00 di salah satu kamar hotel di kompleks Curug Cipendok ditemukan mayat tanpa identitas. Polsek Cilongok dan anggota Satreskrim Polres Banyumas melakukan olah TKP dan membawa mayat ke RSUD Margono Purwokerto.

Baca Juga :  Anggap Sebagai Pihak Berperkara, Otto Hasibuan: Megawati Tidak Tepat Sebagai Amicus Curiae

Saat diperiksa, Sun mengakui melakukan hubungan suami istri dengan korban. Saat berhubungan badan itu, tiba-tiba korban nafasnya tersengal-sengal, kejang dan pingsan.

Saat diperiksa denyut nadi dan nafasnya oleh tersangka, ternyata korban sudah tidak bernyawa. Kemudian oleh tersangka, korban yang sudah tak bernyawa dipakaikan bajunya lalu meninggalkan tulisan kalau korban meninggal karena serangan jantung.

Sebelum meninggalkan korban, tersangka mengambil gelang yang dipakai korban dan dompet berisi uang milik korban, tanpa melapor ke polisi. Berkaitan dengan perbuatan pelaku dijerat pasal 531 KUHP meninggalkan orang yang butuh pertolongan, dan pasal 362 KUHP tentang pencurian.

www.teras.id/KRJogja

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com