JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Skandal Pungli Seleksi Perdes Sragen Jilid 2, Satu Kades dan 6 Tim Pengepul Uang Diperiksa Polisi. Sogokan Dipatok Rp 150-165 Juta Per Orang

Dua mantan peserta seleksi Perdes asal Desa Trobayan, Kalijambe korban pungli saat melapor ke Polres Sragen. Foto/Wardoyo
   
Dua mantan peserta seleksi Perdes asal Kalijambe saat melapor ke Polres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Polres Sragen langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan skandal pungutan liar (Pungli) seleksi perangkat desa (Perdes) jilid 2. Satu Kades dari wilayah Kecamatan Kalijambe langsung diperiksa oleh penyidik Tipikor Reskrim Polres Sragen.

Selain itu, tim juga memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik pungli dengan modus menjanjikan peserta lulus dengan tarif ratusan juta itu.

Dalam kasus ini, ada dua korban asal Kalijambe yang melapor ke Polres. Mereka mengadukan seorang Kades dan suaminya yang disinyalir menjadi aktor intelektual dari skandal pungli Perdes di wilayah mereka.

“Sudah selesai kita periksa. Kades sudah kita periksa beberapa hari lalu. Lalu ada enam orang yang ditunjuk sebagai tim untuk menjalankan modus menawarkan dan melakukan serah terima uang dari para pelapor,” papar Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Harno, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (5/2/2019).

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Kasat Reskrim menguraikan selain tim 6 yang diduga berperan sebagai pengepul dan penerima uang sogokan, pihaknya juga memeriksa sejumlah perangkat desa di desa tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, tim juga sudah mengamankan beberapa berkas dan dokumen yang diduga terkait erat dengan kasus itu. Dokumen itu nantinya akan disandingkan dengan dokumen dari pelapor termasuk kuitansi serah terima uang serta surat perjanjian bermaterai.

“Ini tinggal menunggu kelengkapan keterangan. Kalau sekiranya nanti masih ada keterangan yang kurang, nanti Kadesnya masih akan kita panggil lagi,” terang AKP Harno.

Dua korban yang menjadi pelapor dari kasus ini masing-masing berinisial SUP dan NGAD asal Trobayan, Kalijambe.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Mereka melapor lantaran dimintai uang Rp 150 juta dan Rp 165 juta dengan dijanjikan lulus seleksi Perdes. Namun, setelah uang dibayarkan mereka gagal lulus dan uang belum dikembalikan sesuai kesepakatan.

Keduanya terpaksa melapor lantaran merasa janji pengembalian uang oleh tim 6 dan Kades pada September 2018, ternyata bohong belaka.

“Awalnya saya ditemui oleh Lurah saya (Kades) menjanjikan kalau mau jadi Perdes, dia bisa bantu asal mau bayar. Saya ditarik Rp 165 juta dan Mas NGAD ditarik Rp 150 juta. Setelah itu, Lurah membentuk tim berisi 6 orang. Mereka bukan panitia, tapi kelihatannya sengaja dibentuk untuk ngurusi ini. Uang kami serahkan lewat tim itu,” papar SUP kepada JOGLOSEMARNEWS.COM . Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com