JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Wah, PSK-PSK Cantik di Magelang Ditawarkan Via Online. Tarifnya Rp 1,5 Juta, Polisi Amankan Bukti Transfer dan Kondom Bekas

Ilustrasi penggerebekan pasangan ABG dan pelaku prostitusi online. Foto/Tribunnews
   
Ilustrasi penggerebekan pasangan ABG dan pelaku prostitusi online. Foto/Tribunnews

MAGELANG- Polres Magelang berhasil membongkar praktik prostitusi online yang beroperasi menawarkan jasa perempuan cantik lewat media sosial. Aksi prostitusi online itu terbongkar saat perempuan dan pria pemesan jasa syahwat itu digerebek di salah satu hotel di wilayah Mertoyudan Magelang.

“Petugas berhasil mengamankan satu penyedia perempuan berinisial UM Alias VE (32), asal Kelurahan Tidar Utara,  Kecamatan Magelang Selatan,” terang Kapolres Magelang dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Kapolres menguraikan modus operasi yang dilakukan terendus ketika seorang pria berinisial BD (40) warga Tempuran melalui onlaine Whats App memesan untuk mencarikan perempuan yang mau dibooking dan diajak hubungan intim.

Kemudian tersangka mencarikan dan menghubungi perempuan dengan inisial AMW alias TK (25) asal Desa Madyocondro, Kecamatan Secang Kabupaten Magelang, yang bertempat tinggal kost di daerah Japunan Kecamatan Mertoyudan, Magelang.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

“Dengan transaksi harga disepakati sebesar Rp 1,5 juta dan kemudian bertemu di salah satu hotel ternama di Mertoyudan Magelang,” imbuhnya.

Selanjutnya pemesan BD sudah berada di dalam hotel. Kemudian AMW mendatangi ke kamar hotel guna melayani BD.

Selesai transaksi seks, kemudian AMW dan BD keluar hotel dan menemui UM, dengan memberikan imbalan uang sebesar Rp 500.000,- sedangkan AMW sendiri mengantongi Rp 1 juta.

Saat pemberian uang tersebut UM ditangkap oleh petugas satuan Reskrim Polres Magelang. Sedangkan untuk BD dan AMW sementara ditetapkan sebagai saksi.

Bersamaan dengan penangkapan petugas bisa mengamankan sebagai barang bukti berupa 1 (satu) buah kondom habis pakai. Lantas selembar kertas transfer ATM BRI, 15 lembar uang pecahan Rp 100.000 dengan jumlah total Rp 1,5 juta. Turut diamankan pula sebuah HP merk OPPO warna merah dan beberapa tisu habis pakai.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Keberhasilan ungkap kasus ini berdasarkan laporan masyarakat serta hasil penyelidikan petugas melalui percakapan media online.

“Dari pengakuan tersangka UM, ia baru sekali melakukan praktek ini dan untuk imbalan ia tidak menentukan,” jelasnya.

Kepada tersangka bakal dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Karena termasuk kasus khusus maka tersangka dan barang bukti diamankan di rutan Polres Magelang, guna penyelidikan dan pengembangan. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com