Beranda Daerah Solo Status Tersangka Slamet Maarif Gugur, TARC Minta Polri Terus Netral Hingga Pemilu...

Status Tersangka Slamet Maarif Gugur, TARC Minta Polri Terus Netral Hingga Pemilu 2019 Usai

Slamet Maarif/Joglosemarnews
Slamet Maarif/Joglosemarnews

SOLO , JOGLOSEMARNEWS.COM – Gugurnya status tersangka pada Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif disambut baik oleh pendukungnya. Termasuk Tim Aksi Reaksi Cepat (TARC) yang meminta kepada pihak kepolisian untuk terus bersikan netral hingga Pemilu 2019 usai.

Ketua TARC Soloraya, Muhammad Taufik menuturkan, penghentian kasus pemilu yang menyandung Slamet Maarif sekaligus menyatakan status tersangka Slamet Ma’arif gugur.

“Dan sikap Polri yang netral, objektif. dan profesional harus terus dijaga selama gelaran Pemilu 2019. Pelapor dalam perkara tersebut yaitu Her Suprabu yang melaporkan Slamet Ma’arif ke Bawaslu dapat disimpulkan melakukan pelaporan hanya mendasarkan pada suatu rasa sentimentil terhadap Iawan politik maupun orang yang berseberangan pandangan politik dengannya, sehingga berujung melakukan pelaporan yang tidak berdasar hukum,” tuturnya, Selasa (26/2/2019).

Baca Juga :  Asita Solo Putar Otak: Siasati Dampak Pemangkasan Anggaran dengan Bidik Pasar Pelancong

Seperti diketahui, kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang menjerat Ketum PA 212 Slamet Ma’arif di Polres Surakana ditutup. Salah satu alasannya, polisi belum berhasil membuktikan niat atau mens lea dan’ Slamet Ma’arif. Dalam kasus ini, Slamet Ma’an’f dijerat dengan Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye. Dugaan pelanggaran dilakukan saat dia menjadi pembicara dalam tabligh akbar PA 212 di Solo pada 13 Januari 2019. Triawati PP