SOLO– Bawaslu Surakarta resmi melaporkan kasus dugaan kampanye terselubung yang dilakukan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 dalam Tabligh Akbar, Slamet Ma’arif ke Polresta Surakarta, Jumat (1/2/2019). Pelaporan dilakukan setelah melalui kajian disertai dengan bukti-bukti kuat.
Menurut Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut dan menyerahkan bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tablig akbar PA 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019 lalu.
“Bawaslu sebagai pelapor meneruskan hasil kajian. Kita ada bukti-bukti dimana yang dilaporkan ada 13 poin. Laporan diperoleh berdasarkan hasil klarifikasi pelapor, Ketua Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma’ruf Surakarta, Her Suprabu dengan terlapor, yakni Slamet Ma’arif,” urainya.
Poppy menambahkan, kajian telah dilakukan berdasarkan bukti-bukti dimana disimpulkan bahwa ada pelanggaran kampanye dalam.aksi yang dilakukan Slamet Ma’arif.
“Hasil rekaman orasi tak hanya bicara tentang keagamaan, tetapi melakukan kampanye terselubung dengan mengajak ribuan jemaah memilih salah satu pasangan capres-cawapres tertentu,” imbuhnya.
Menanggapi laporan masuk, Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli segera melanjutkannya dengan tindakan penyelidikan.
“Kami akan periksa dulu kelengkapan formulir dari laporan tersebut. Saat ini status terlapor masih sebagai saksi. Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan mudah-mudahan secepatnya kita bisa menyelesaikan penyidikan,” pungkasnya. Triawati PP
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com