SOLO– Pemeriksaan Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif sebagai tersangka akan dilakukan di Polda Jawa Tengah (Jateng). Hal itu ditetapkan dan dilakukan dengan pertimbangan keamanan.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengungkapkan, penetapan status sebagai tersangka pada Slamet Maarif dilakukan setelah gelar perkara, Jumat (8/2/2019) lalu.
“Surat panggilan pemeriksaan (sebagai tersangka-red) sudah diberikan, Rabu (13/2/2019) dijadwalkan peneriksaan setelah melalui semua tahapan. Penyidik sudah menanganinya secara profesional dan transparan. Dan kita akan melakukan penanganan semaksimal mungkin,” paparnya, Senin (11/2/2019).
Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai menambahkan, atas pertimbangan keamanan maka pemeriksaan Slamet Maarif akan dilakukan di Polda Jateng. Kendati demikian, lanjutnya, tim penyidik yang akan melakukan pemeriksaan tetap dari Polresta Surakarta.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com