SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Ketua PA 212, Slamet Maโarif tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Polresta Surakarta terkait pemeriksaan dirinya sebagai tersangka di Mapolda Jateng, Senin (18/2/2019).
Sedianya dalam pemanggilan kedua ini Maโarif akan diperiksa sebagai tersangka.
Kuasa hukum Slamet Maโarif, Ahmad Midan yang tiba di Mapolda Jateng mengatakan kliennya sedang sakit flu dan tensi tinggi.
โKami datang sesuai panggilan penyidik, kami sampaikan Ustadz Maโarif sedang sakit,โ kata Midan.
Midan menyebut, sebenarnya Maโarif sudah berada di Kota Semarang namun tidak bisa menghadiri panggilan penyidik.
โHampir seminggu kena flu berat dan tekanan darah tinggi. Di atas 170,180,โ katanya.
Dia pun meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan Maโarif.
Tak hanya itu, kuasa hukum tersangka juga meminta diagendakan pemeriksaan saksi ahli.
โAda ahli empat yang kami ajukan. Ahli pidana, bahasa dan berkaitan dengan pemilu,โ katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Surakarta menetapkan Ketua PA 212, Slamet Maโarif sebagai tersangka kasus pelanggaran pemilu.
Maโarif disangkakan pasal 492 dan 521 Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilaranh bagi peserta pemilu dan tim kampanye.
Dugaan pelanggaran ini terjadi saat Maโarif menjadi pembicara dalam tablig akbar PA 212 di Solo 13 Januari 2019 lalu.