SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Polsek Sumberlawang sukses mengungkap pencurian HP di Dukuh Sigit, RT 9, Desa Ngargotirto, Sumberlawang. Tersangka dibekuk setelah menggasak tiga HP di rumah Marimin (40).
Tersangka diketahui bernama Jayadi (22) asal Sragen. Pemuda itu ditangkap dengan barang bukti tiga unit HP yang dicuri.
Data yang dihimpun di Mapolres Senin (25/3/2019), aksi pencurian sebenarnya terjadi 10 Maret lalu namun baru dilaporkan akhir pekan lalu. Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kapolsek Sumberlawang, AKP Fajar Nur Ihsanudin mengungkapkan dari laporan tersangka, tim langsung bergerak melalukan penyelidikan.
Hasilnya, tak butuh waktu lama tim langsung melacak identitas tersangka dan membekuknya tanpa perlawanan.
Tersangka diamankan dengan 3 BB HP yang dicuri. Yakni 1 (satu) buah Handphone merk Samsung J3 pro, warna buah dengan nomor imei : 359454079166837, kemudian 1 buah Handphone merk Xiomi type Redmi 4a warna Gold, dan 1 buah handphone merk Samsung J2 prime dengan warna silver.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 2,7 juta. Kapolsek mengatakan saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres dengan ancaman pasal 363 KUHP. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com