JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Anang Tarik Lagi RUU Permusikan, Tapi Sudah Terlanjur Masuk Prolegnas

musik gitar
Ilustrasi/teras.id
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Di tengah pro kontra RUU Permusikan, anggota Komisi X DPR, Anang Hermansyah yang juga salah satu pencetus, akhirnya menarik usulan RUU tersebut  di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Namun demikian, hal itu tidak lantas membuat pembahasan usai. Pasalnya, sampai saat ini, RUU Permusikan masih berada dalam daftar prioritas tahunan Badan Legislatif.

Anang menarik usulan itu  sebagai pertimbangan pribadi setelah melewati banyak protes serta melakukan beberapa pertemuan termasuk salah satunya diskusi bersama Slank dan sejumlah musikus di Gang Potlot beberapa waktu lalu.

“Agar terjadi kondusifitas di seluruh stakeholder ekosistem musik di Indonesia,” ujar Anang dalam rilis, Kamis (7/3/2019).

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menuturkan pembahasan masih terus berlangsung lantaran sudah masuk dalam Program Legislasi nasional (Prolegnas). Sikap yang dilakukan Anang sebagai salah satu pencetus RUU menurutnya hanya berupa sikap personal, bukan partisipatif.

“Yang saya tahu sudah ditarik Anang secara pribadi, tapi memang ada dalam Prolegnas. Baleg harus lewati prosedur tambahan untuk mencabutnya dari prioritas tahunan,” tutur Bivitri dalam diskusi publik Manifesto Rancangan Ujug-Ujug (RUU) Permusikan yang diselenggarakan Galeri Foto Jurnalistik Antara bersama Koalisi Seni Indonesia, Sabtu (9/3/2019).

Bivitri menyarankan munculnya penarikan usulan dari salah satu pencetus RUU, bisa jadi pertimbangan baru agar pembahasan RUU ini benar-benar dipertimbangkan secara matang oleh para pemangku kepentingan.

“Kalau menurut saya tarik dulu saja, saya mendorong stakeholder semua juga bisa membicarakan dulu, maunya apa, baru satu suara,” tutur Bivitri.

Di acara yang sama, salah satu anggota Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTL RUUP) Wendi Putranto menyebut, perumusan RUU Permusikan bermasalah lantaran sejak awal tak melibatkan pemangku kepentingan dalam industri musik itu sendiri.

Hal itu menurut Wendi diakui salah satu anggota Badan Keahlian DPR, Innocentius Syamsul yang menyebut pencetus RUU tak pernah hadir dalam pembahasan RUU serta ikut melakukan pengawalan.

Namun menurut Inocentius–masih dikutip dari Wendi Putranto, proses penyusunan naskah akademik hingga menjadi RUU nyaris berlangsung tanpa pengawalan hingga akhirnya muncul mendapat reaksi pro-kontra di publik.

Baca Juga :  Banjir dan Tanah Longsor di Bandung Barat, 9 Orang Hilang dan 300-an Warga Ngungsi

“Kegaduhan ini konyol karena sudah dicetuskan lalu tak dikawal sehingga muncul draf RUU mengerikan itu tadi,” ujar Wendi.

Keputusan Anang menarik usulan diakui Wendi tak cukup signifikan terhadap status RUU sampai bisa dicabut sepenuhnya. Namun sikap tersebut menurutnya membuat RUU Permusikan mestinya tak relevan lagi karena ditarik pengusulnya.

Tapi bola kini ada di gedung parlemen. Ada banyak agenda rapat dan prosedur yang berlangsung di Badan Legislatif. “Jadi kita akan terus mengawal, akan terus fokus sampai RUU Permusikan ini benar secara resmi dibatalkan. Kalau itu terwujud (disahkan) ya kita akan terus ada melakukan pressure terhadap penarikan tersebut,” ungkap Wendi.

Langkah yang akan dilakukan KNTL RUUP sebagai wadah pelaku musik yang menolak RUU Permusikan adalah menunggu keputusan akhir. Mereka akan mengagendakan musyawarah besar yang melibatkan seluruh insan musik dari seluruh Provinsi mengingat apa yang bergulir saat ini dirasakan cukup Jakarta-sentris.

Dalam agenda tersebut nantinya akan dibahas dari awal soal apa saja yang memang seharusnya butuh perlindungan hukum serta apa yang semestinya tak perlu dikekang dalam bentuk Undang-Undang.

RUU Permusikan sebenarnya bukan hal baru. Sejak 2015, gagasan untuk mengatur tentang musik telah muncul pasca sejumlah musikus atas nama Kami Musik Indonesia (KAMI) menyambangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat.

Diinisiasi anggota Komisi X Anang Hermansyah yang juga merupakan seorang musikus, rapat dengar pendapat saat itu membahas tentang penerapan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang dinilai belum berjalan secara utuh.

Saat itu para musikus berharap banyak pada tata kelola perbaikan musik hanya dengan merevisi UU nomor 28 tahun 2014 saja. Anang menilai untuk memperbaiki tata kelola ini, dibutuhkan aturan baru yang khusus membahas terkait musik.

Butuh waktu dua tahun, hingga pada 2017 KAMI kembali datang ke DPR untuk mengajukan adanya regulasi di bidang musik. Setahun kemudian, naskah akademik dibuat. Anang mengatakan materi naskah akademik itu berasal dari kajian timnya dan juga merujuk pada 12 butir rencana aksi bidang musik, yang disepakati dalam Konferensi Musik Indonesia pertama di Ambon.

Baca Juga :  Prabowo Bertemu Surya Paloh di Nasdem Tower, Anies: Bukan Hal yang Luar Biasa

April 2018, sejumlah musisi kembali menyambangi DPR untuk menanyakan progres regulasi ini. Pada 15 Agustus 2018, draf RUU permusikan yang saat ini ramai dibicarakan terbit. Tak lama berselang, di sidang paripurna DPR 31 Oktober 2018, RUU Permusikan resmi masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2019.

Di awal tahun ini, musikus yang diinisasi oleh KAMI kembali menemui Ketua DPR Bambang Soesatyo untuk membahas lanjutan dari RUU tersebut. RUU ini kembali menjadi perbincangan setelah sejumlah musikus melontarkan kritikan keras pada isi draf RUU itu.

Ratusan musikus menyatakan menolak RUU Permusikan karena dinilai dapat menghambat dan membatasi proses kreasi mereka. Para musisi indie yang menyatakan penolakan itu, antara lain, Mondo Gascaro, Danilla Riyadi, Agustinus Panji Mardika, Jason Ranti, Cholil Mahmud, dan lain-lain. Sebuah petisi yang sudah ditandatangani sekitar 300.000 masyarakat turut mewarnai penolakan tersebut.

Sebanyak 19 pasal RUU Permusikan dipermasalahkan. Mulai dari redaksional atau bunyi pasal, ketidakjelasan mengenai siapa dan apa yang diatur, hingga persoalan mendasar atas jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik. Selain itu, aturan adanya sertifikasi dan uji kompetensi bagi musikus yang diterapkan dalam RUU juga dinilai memberatkan.

Pada 20 Februari 2019, draf revisi hadir sebagai langkah mengakomodasi kritik yang muncul, tapi rupanya mengundang reaksi baru lantaran tetap dianggap bermasalah.

Dihapusnya Pasal 5 dan 50 yang dianggap bermasalah, kini malah menghadirkan adanya pasal baru yang mengatur musik lewat rancangan dibentuknya Dewan Musik Nasional.

“Seperti semacam Lembaga yang sangat berpengaruh nantinya, sangat mengatur  ekosistem musik Indonesia,” tutur Wendi. Kehadiran draf baru pun menurutnya seolah hadir buru-buru, semacam hanya ditambal sulam.

www.teras.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com