Beranda Daerah Sragen Bandar Judi Gondang Sragen Dipreteli. Polisi Bekuk Suwoto Saat Bandari Capjikie di...

Bandar Judi Gondang Sragen Dipreteli. Polisi Bekuk Suwoto Saat Bandari Capjikie di Plampang Wonotolo 

Ilustrasi BB judi capjikie
Ilustrasi BB judi capjikie

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Sragen kembali mengamankan bandar judi di wilayah Gondang. Setelah di Pasar Tunggul, kali ini, satu lagi bandar judi capjikie diamankan di Desa Wonotolo, Gondang.

Tersangka bernama Suwoto alias Woto (65) asal Dukuh Bangunrejo, RT 24/4, Wonotolo, Gondang. Tersangka dibekuk dalam penggerebekan di Dukuh Plampang RT 11, Wonotolo, kemarin siang.

Data yang dihimpun di Mapolres, penggerebekan dilakukan sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Harno mengungkapkan penggerebekan bermula dari informasi warga Wonotolo perihal aktivitas judi capjikie tersangka yang dinilai sudah meresahkan.

Baca Juga :  HRS Kader Golkar Sragen Sempat Jadi Tersangka di Polres Sragen Kini Bebas Dari Jerat Pidana Lewat Praperadilan

Dari informasi itu, lalu dilakukan penyelidikan sebelum kemudian diakhiri dengan penggerebekan. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka kedapatan asyik menjual capjikie.

“Tersangka kami amankan dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp.150.000, satu lembar kertas Rekapan,satu bolpoint warna hitam, satu unit handphone,” paparnya Senin (11/3/2019).

Menurutnya tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres. Ditambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Wardoyo

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.