SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Sragen kembali mengamankan bandar judi di wilayah Gondang. Setelah di Pasar Tunggul, kali ini, satu lagi bandar judi capjikie diamankan di Desa Wonotolo, Gondang.
Tersangka bernama Suwoto alias Woto (65) asal Dukuh Bangunrejo, RT 24/4, Wonotolo, Gondang. Tersangka dibekuk dalam penggerebekan di Dukuh Plampang RT 11, Wonotolo, kemarin siang.
Data yang dihimpun di Mapolres, penggerebekan dilakukan sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Harno mengungkapkan penggerebekan bermula dari informasi warga Wonotolo perihal aktivitas judi capjikie tersangka yang dinilai sudah meresahkan.
Dari informasi itu, lalu dilakukan penyelidikan sebelum kemudian diakhiri dengan penggerebekan. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka kedapatan asyik menjual capjikie.
“Tersangka kami amankan dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp.150.000, satu lembar kertas Rekapan,satu bolpoint warna hitam, satu unit handphone,” paparnya Senin (11/3/2019).
Menurutnya tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres. Ditambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com