JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

BPR Kandimadu Arta Gelar Workshop APU PPT dan Penilaian Profile Nasabah

Dok Suharno
   
Dok Suharno

SALATIGA, JOGLOSEMARNEWS.COM – PT BPR Kandimadu Arta yang berkantor pusat di Colomadu,  Karanganyar, menyelenggarakan workshop  ‘Penerapan APU PPT dan Penilaian Profile Nasabah’, Jumat (1/3/2019).

Workshop berlangsung di  Laras Asri Resort Salatiga tersebut diikuti oleh 46 peserta mulai jajaran pengurus, direksi dan kayawan.

Direktur Utama PT BPR Kadimadu Arta, Ir Agustinus Sutejo, MM dalam sambutan pembukaannya berharap  agar bisa menjaga BPR, tidak sekadar menjadi tempat atau sarang pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

“Jangan sampai kita memiliki nasabah yang terindikasi melakukan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Risiko sangat tinggi dan sangat berbahaya. Baik risiko operasional,  risiko hukum maupun risiko reputasi,” paparnya, sebagaimana sikutip dalam rilis ke Joglosemarnews.

Lebih lanjut, Agustinus Sutejo  meminta agar setiap karyawan mempelajari, memahami dan menerapkan materi workshop dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan masing-masing.

Materi workshop disampaikan oleh Direktur Amalia Consulting, Drs. Suharno, MM, MIPR, CA, CPC, Ak. Dalam paparan yang disajikan secara interaktif dan komunikatif, Suharno mengajak peserta agar menjadikan APU PPT bukan sekadar kewajiban dan formalitas semata. Namun penerapan APU PPT adalah kebutuhan bersama.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

“Ada aturan OJK atau tidak, APU PPT harus dijalankan penuh kesadaran. Sebab ini untuk kepentingan bersama. Pastikan sumber dan penyalurkan dana berasal dari sumber yang legal. Tolak dan yang ilegal, agar hidup menjadi berkah,” pungkasnya. suhamdani

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com