Beranda Daerah Sragen Kasus Kalender Prabowo-Sandi Berlogo Pemkab Sragen Berakhir Antiklimaks. Bawaslu Ternyata Putuskan Laporan...

Kasus Kalender Prabowo-Sandi Berlogo Pemkab Sragen Berakhir Antiklimaks. Bawaslu Ternyata Putuskan Laporan Kandas, Ini Alasannya! 

Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo saat menunjukkan kalender Prabowo-Sandi berlogo Pemkab Sragen yang dilaporkan ke Bawaslu, Selasa (19/3/2019). Foto/Wardoyo
Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo saat menunjukkan kalender Prabowo-Sandi berlogo Pemkab Sragen yang dilaporkan ke Bawaslu, Selasa (19/3/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus kalender bergambar paslon Prabowo-Sandi dengan logo Pemkab yang dilaporkan Pemkab ke Bawaslu akhirnya kandas. Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen menyatakan tidak bisa memproses laporan itu karena beberapa alasan.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo disela menghadiri Apel Gelar Pasukan di Mapolres, Jumat (22/3/2019). Ia mengatakan pihaknya tak bisa melanjutkan penanganan karena pelapor tidak dapat melengkapi bukti-bukti dan syarat pelaporan untuk ditindaklanjuti.

Hal ini karena sampai tiga hari pelapor (Pemkab Sragen) tidak melengkapi syarat ketentuan laporan untuk ditindak lanjuti dalam kurun waktu tiga hari. Budhi menyebut pelaporan yang dilayangkan Selasa 19 Maret lalu dinilai belum lengkap.

Bawaslu memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi laporannya sampai Kamis kemarin, namun sampai batas akhir pelapor tidak bisa melengkapi laporannya sehingga Bawaslu tidak dapat menindaklanjuti.

Budhi menerangkan kelengkapan yang harus dipenuhi oleh pelapor seperti adanya nama terlapor yang sebenarnya. Kemudian saksi yang benar-benar mengetahui kejadian tersebut.

Baca Juga :  Geger, Warga Sragen Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Rumahnya, Saat Dilakukan Visum Ini yang Ditemukan

Mengingat, setelah Bawaslu melakukan penelitian terhadap terlapor maupun saksi, tidak ada yang benar-benar mengetahui mengenai kalender bergambar Prabowo-Sandi yang berlogo Pemda Sragen. Dengan begitu, maka terlapor juga belum jelas termasuk juga saksinya.

“Setelah adanya laporan kami melakukan penelitian, mengkaji mengenai syarat formil dan materiilnya dulu. Ternyata, setelah diteliti dan memastikan saksi dan terlapornya, kami konfirmasi lagi. Dan dari pelapor tidak bisa memastikan bahwa terlapor seperti yang disangkakan,” paparnya kepada wartawan.

Budhi menegaskan, Bawaslu tidak mempunyai kewenangan untuk memanggil terlapor apabila syarat formil dan materiilnya belum lengkap.

Sementara itu, terkait dengan saksi, Budhi juga mengatakan, bahwa saksi yang diajukan tidak mengetahui secara pasti mengenai siapa yang mencetak, dan menyebarkannya.

Sebelumnya Sekda Tatag Prabawanto bersama Kepala Satpol PP Heru Martono melaporkan penemuan Kalender bergambar Capres-Cawapres Nomor 2 Prabowo Sandi dengan Logo Pemkab Sragen di Pojok kiri atas. Sekda mengatakan dengan adanya logo tersebut menjadi preseden buruk pemkab mendukung salah satu capres. Wardoyo

Baca Juga :  Warga Gondang Sragen Jadi Korban Tabrak Lari Dijalan Raya, Pemilik Mobil Diketahui Warga Mantingan Jawa Timur