JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Menhub Budi Karya Berharap Maskapai Penerbangan Konsisten dengan Harga Tiket Terjangkau, Jangan Cuma Sebulan

Menyeri Perhubungan Budi Karya Sumadi / tempo.co
   
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau proyek mass rapid transit (MRT) Jakarta di Stasiun Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2019. TEMPO/Fajar Pebrianto

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau perusahaan maskapai penerbangan konsisten dalam menerapkan harga tiket yang terjangkau.

Hal tersebut ia sampaikan setelah sejumlah perusahaan maskapai penerbangan berkomitmen dan mulai menurunkan harga tiket secara bersamaan pada pekan lalu.

“Pemerintah tidak ingin mengintervensi. Namun harga tiket pesawat yang terjangkau ini harus konsisten. Jangan cuma satu bulan,” kata Menhub, Budi Karya saat ditemui sesuai menghadiri acara silaturahmi dengan pengemudi angkutan umum se-Jabodetabek di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu, (31/3/2019).

Direktur Niaga Garuda Indonesia, Pikri Ilham Kurniansyah, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, dalam rangka HUT BUMN, maskapai berpelat merah itu menggelar potongan harga hingga 50 persen. Namun, diskon yang diobral Garuda Indonesia untuk konsumennya ini bisa dinikmati pada 31 Maret hingga 13 Mei 2019 saja.

Sementara itu, Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan perusahaannya berkomitmen menurunkan harga tiket pesawat hingga 30 persen. Penurunan itu berlaku untuk maskapai Lion Air, Wings Air, dan Batik Air. Adapun kebijakan ini diberlakukan kemarin, 30 Maret 2019.

Baca Juga :  Ini Sikap Timnas AMIN Jika Gugatannya Soal Sengketa Pilpres Sampai Ditolak MK

“Penurunan harga jual merupakan kesungguhan Lion Air Group untuk menjawab tantangan serta peluang dinamika bisnis atau pasar traveling, mengakomodasi permintaan jasa penerbangan sejalan meningkatkan aktivitas penerbanga,” ujar Danang dalam keterangan tertulisnya.

Pada awal Maret lalu, maskapai Sriwijaya Air mengumumkan informasi serupa. Perusahannya menjadi pelopor turunnya harga tiket pesawat. Maskapai penerbangan full service ini memberlakukan penurunan harga tiket pesawat rute domestic sampai 40 persen. Namun, penurunan harga hanya berlaku untuk periode terbang Maret hingga April.

Maskapa-maskapai di Tanah Air keroyokan memangkas harga tiket pesawat mereka setelah konsumen melayangkan keluhan. Kritik itu terus mencuat hingga puncaknya, pada 25 Maret lalu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman, meminta perusahaan menurunkan harga tiketnya.

Baca Juga :  Jokowi Dikabarkan Telepon Hakim MK Tanyakan Hasil Putusan Sengketa Pilpres, Ini Penjelasan MK

Dalam catatan rapat atau notulensi Kemnhub bersama Kemenko Maritim yang diduga bocor, Menteri Budi Karya dan Menteri Luhut Binsar Pandjaitan meminta maskapai meninjau kembali harga tiket mereka. Setelahnya, Kemenhub secara resmi mengeluarkan regulasi baru yang menaungi peraturan tarif pesawat.

Menurut Budi Karya, aturan baru yang diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 tersebut bertujuan untuk melindungi maskapai dari praktik perang harga. “Juga melindungi bisnis maskapai agar tetap eksis,” katanya. Selain itu, menjamin penumpang mendapat harga terjangkau.

Dua beleid tentang harga tiket pesawat anyar tersebut rilis pada Jumat lalu, 29 Maret 2019. Peraturan itu merupakan revisi dari beleid sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com