JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Tergiur Iming-Iming Jadi Model Kondang, Siswi SMA Malah Diperkosa Berulang-ulang. Pelaku Berdalih Uji Keperawanan, Aksi Perkosaan Juga Direkam 

Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman saat memimpin konferensi pers. Foto/Humas Polda
   
Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman saat memimpin konferensi pers. Foto/Humas Polda

JEPARA, JOGLOSEMARNEWS.COM Gara-gara tergiur tawaran menjadi model, seorang gadis di bawah umur justru harus menerima nasib malang. Cinta (16) remaja putri yang masih duduk di bangku SMA harus kehilangan kehormatannya usai direnggut paksa oleh pria yang menawarkannya bisa menjadi model.

Si pria bejat diketahui berinisial AS (19) warga Desa Kedung Leper, Bangsri, Jepara. Pelaku akhirnya dibekuk polisi atas modus penipuan berujung perkosaan yang ia lakukan.

Pelaku memberikan persyaratan yang kurang masuk diakal kepada Cinta agar bisa menjadi seorang model.

Baca Juga :  Pemkot Semarang Ancam Pengembang yang Tak Lakukan Kajian Teknis Tata Ruang dan Bangunan Hingga Picu Banjir

Syarat yang diberikan AS kepada bunga untuk menjadi model adalah harus dalam kondisi masih gadis (perawan). Dan untuk mengetahui apakah bunga benar masih gadis atau tidak, maka harus dengan melakukan persetubuhan layaknya suami istri.

Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman menjelaskan bahwa kemudian AS berhasil melancarkan nafsu bejatnya serta merekam aksinya dengan HP miliknya. Tidak hanya itu, ternyata rekaman tersebut digunakan untuk mengancam bunga supaya dapat bersetubuh kembali dengan bunga di lain waktu.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

“Atas aksi bejat dari AS tersebut kami berhasil menyita pakaian dari korban dan HP Xiaomi Redmi Note 5A warna silver milik tersangka sebagai barang bukti,” papar Kapolres Kamis (28/3/2019)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS sudah diamankan. Dia bakal dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com