JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Tergiur Rayuan Dinikahi, Sejumlah Calon TKW Kebobolan Luar Dalam. Korban Diperdaya Hingga Rp 150 Juta 

Tersangka saat diamankan di Polres. Foto/Wardoyo
   
Tersangka saat diamankan di Polres. Foto/Wardoyo

TEMANGGUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gara-gara tergiur janji akan dinikahi, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) RB (43) warga Desa Menggoro, Kecamatan Tembarak Kabupaten Temanggung tertipu hingga ratusan juta oleh SP (40) warga Desa Sukorejo,  Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, Rabu (20/03/2019).

Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasubbag Humas AKP Henny Widiyanti Lestaringsih mengatakan, tersangka melakukan penipuan bukan hanya kepada RB saja, tetapi ada dua korban lain yang juga merupakan TKW berasal dari Jakarta dan Wonosobo.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

“Terungkapnya kasus ini bermula setelah korban RB melaporkan ke Polsek Tembarak Polres Temanggung, setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan akhirnya tersangka SP langsung diamankan,” tuturnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Selain itu, modus operandi yang digunakan tersangka yakni dengan melakukan bujuk rayu kepada korban yang sebelumnya berkenalan melalui media sosial facebook.

Setelah saling kenal melalui pesan messenger tesangka melakukan pertemuan dengan korban dan terus melakukan bujuk rayu hingga berjanji kepada korban akan dinikahi.

“Tersangka melakukan pertemuan di rumah korban meminjam uang senilai Rp 35 juta. Setelah korban berangkat ke Taiwan tersangka terus meminta untuk mengirimi uang hingga mencapai Rp 150 juta dengan alasan untuk modal usaha berdua. Tetapi tanpa sepengetahuan korban uang tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor dan melunasi utang tersangka,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pemkot Semarang Ancam Pengembang yang Tak Lakukan Kajian Teknis Tata Ruang dan Bangunan Hingga Picu Banjir

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya, tersangka kini mendekan di sel tahanan Polres Temanggung dengan dijerat Pasal 378 Junto 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com