WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM -Petugas Polres Wonogiri mengembangkan kasus dugaan peredaran 481 butir terlarang di Slogohimo Wonogiri.
Dari pengembangan tersebut diperoleh fakta terkini. Ternyata terduga pelaku yang ditangkap sebelumnya mendapatkan barang haram itu dengan cara membeli dari seseorang.
“Polres Wonogiri telah melakukan penangkapan seseorang yang diduga telah mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar berupa obat daftar G. Yakni JR (37),” kata Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kasatresnarkoba AKP Suharjo dan Paur Subbag Humas Aipda Iwan Sumarsono, Sabtu (30/3/2019).
JR merupakan warga Jepun Tulungagung, Jatim. Tersangka juga berdomisili di Gunan Kecamatan Slogohimo, Wonogiri
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa uang tunai Rp 550.000. Dia ditangkap Rabu (27/3/2019) di Gunan Slogohimo.
Sebelumnya petugas menangkap terduga pelaku peredaran 481 butir obat terlarang, yakni HR. Tersangka HR mengakui barang itu didapat dengan cara membeli dari JR. Barang bukti berupa uang tunai tersebut merupakan hasil penjualan obat terlarang itu. Aris Arianto