JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Tolak Penarikan Zakat dengan Model  Pajak, JK: Zakat Urusan Manusia dengan Tuhan

JUSUF kalla
Tempo.co
   
JUSUF kalla
Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menolak usulan
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bambang Sudibyo yang akan menarik zakat dengan model pajak yang sifatnya wajib.

“Zakat itu urusan manusia dengan Tuhan,” kata JK saat memberikan sambutan dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional BAZNAS di Solo, Senin (4 /3/2019).

Hal itu menurut JK, membuat negara tidak berwenang untuk memberikan kewajiban untuk membayar zakat, seperti halnya pajak.

Selain itu, dia melanjutkan, zakat pada dasarnya merupakan ibadah yang menjadi kewajiban dalam agama. Menurut Kalla, negara hanya bisa mendorong masyarakat untuk menjalankan ibadahnya, salah satunya melalui membayar zakat.

Baca Juga :  Usai TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan ke MK, PDIP Pastikan Bakal Menggulirkan Hak Angket di DPR

Campur tangan pemerintah untuk mewajibkan pembayaran zakat seperti halnya pajak juga sulit diterapkan.

“Kalau ada yang tidak membayar pajak sanksinya jelas, ditahan atau didenda,” katanya.

Dia menyebut pemerintah akan kesulitan menentukan sanksi bagi pelanggar pembayar zakat.

“Di akhirat hukumannya lebih berat,” katanya.

JK menyebut, selama ini banyak masyarakat yang memberikan zakatnya langsung kepada warga miskin di sekitarnya.

“Tidak semua lewat BAZNAS,” katanya.

Namun, hal itu juga harus diapresiasi sebagai bentuk kepedulian pembayar zakat terhadap lingkungan sosial di sekelilingnya.

Baca Juga :  Besok Batas Akhir Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu di MK, TPN Ganjar-Mahfud Siap Daftar Susul Tim AMIN

Dia justru lebih mendukung BAZNAS tetap berbentuk seperti halnya lembaga amal.

“Janganlah BAZNAS menjadi birokratis,” katanya.

JK menyebut bahwa BAZNAS harus bekerja lebih keras untuk memperoleh kepercayaan dari masyarakat untuk menyalurkan zakatnya.

Sebelumnya, Bambang Sudibyo menyebut bahwa tradisi pengelolaan pengumpulan zakat yang dibangun oleh Rasulullah SAW dan para sahabat mirip dengan pengelolaan pengumpulan pajak, yaitu bahwa zakat itu bersifat wajib seperti wajibnya pajak.

“Dan juga dipungut oleh negara seperti halnya pajak,” kata dia.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com