JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Ungkap Kasus Narkoba di Sukoharjo, Informasi Dari Masyarakat Jadi Titik Awal Pergerakan Petugas

Ilustrasi | joglosemarnews.com
   
Ilustrasi | JOGLOSEMARNEWS.COM

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM -Jajaran Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus narkoba. Sejumlah tersangka pun turut diamankan beserta barang buktinya.

Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi melalui Kasatnarkoba AKP AA Gede Oka, Selasa (12/3/2019), sebagian besar tersangka yang diamankan berurusan dengan narkoba jenis sabu. Sebagian besar merupakan warga Sukoharjo, sebagian lagi dari daerah tetangga.

Ungkap kasus diawali dari Dukuh Bangrejo RT 1 RW 3, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol. Ada tiga tersangka diamankan, yakni AF (32), warga Kelurahan Jayengan, Kecamatan Serengan, Solo, WH (66) warga Kwarasan Grogol, dan SF (32) warga Madegondo, Grogol. Petugas menyita 0,25 gram sabu, alat hisap atau bong, pipet kaca, satu sendok dan sedotan, serta satu korek api gas.

Menurut dia, pengungkapan kasus berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian pihaknya menindaklanjutinya.

Tersangka selanjutnya adalah AY (30), dari Dukuh Tegalrejo, Desa Menuran, Kecamatan Baki. Ada sabu seberat 1 gram diamankan petugas. Kemudian KH (32) warga Kartasura dengan barang bukti 1,25 gram sabu.

Kemudian ada RBP (17) dari Makamhaji, Kartasura, dan NSU (19) asal Pajang, Laweyan, Solo. Keduanya juga terlibat penggunaan narkoba jenis sabu.

“Para ersangka dijerat Pasal 114 (1) juncto 112 (1) juncto 127 (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata dia. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com