SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Rudi Antariksawan menegaskan kampanye menggunakan kendaraan bermotor dengan knalpot brong masuk dalam kategori pelanggaran. Hal itu diuraikannya dalam sosialisasi aturan kampanye tanpa.knalpot brong, Senin (8/4/2019), di Hotel Mega Land.
Menurutnya, kampanye dengan kendaraan motor.knalpot brong sudah hampir tidak ditemukan di Jakarta. Sebaliknya, hal itu masih marak di daerah Soloraya.
“Di Jakarta itu hampir tidak ada yang konvoi menggunakan knalpot brong. Kok di Solo Raya ini lebih banyak? Padahal Solo itu terkenal santun. Dan harus diketahui bahwa penggunaan knalpot brong dalam konvoi kendaraan merupakan pelanggaran,” tandasnya.
Tidak hanya itu, Rudi juga mengungkapkan aksi kampanye knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Bayangkan, satu knalpot saja suaranya sudah bising. Apalagi ratusan? Untuk itu, masing-masing Kapolres di Solo Raya harus saling koordinasi. Misal Kapolres Klaten, Sukoharjo, Boyolali itu bisa menyaring peserta konvoi. Khususnya yang knalpot brong sebelum masuk Kota Solo untuk kampanye akbar. Bisa diarahkan atau sosialisasi dengan penggunaan kendaraan umum,” imbuhnya.
Dia mencontohkan sejumlah wilayah Jateng yang patut diapresiasi meliputi Temanggung, Purwokerto, Brebes, Tegal.
“Itu bagus wilayah itu. Kebanyakan simpatisan 01 dan 02 sudah sadar ketertiban. Mereka memilih konvoi dengan bus, ada sih yang pakai truk. Tapi ini lebih baik daripada menggunakan sepeda motor,” tukas Rudi. Triawati PP
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com