JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Diduga Intimidasi Pemilih, Oknum PNS dan Ketua KPPS di Gondang Sragen Berpotensi Terancam 1 Tahun Penjara 

Ilustrasi korban intimidasi
   
Ilustrasi dikucilkan

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM  Kasus intimidasi dan ancaman perundungan yang diduga dilakukan oknum PNS sekaligus Ketua KPPS di Dukuh Piji, Desa Glonggong, Gondang, Sragen terhadap warga yang disinyalir beda pilihan, berpotensi menyeret oknum PNS berinisial WT itu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen menyampaikan kasus itu termasuk pelanggaran pidana Pemilu yang ancaman hukumannya penjara.

“Mempengaruhi pilihan sudah termasuk pidana Pemilu. Ancaman hukumannya maksimal 1 tahun penjara,” papar Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (22/4/2019).

Dwi menguraikan kasus dugaan intimidasi yang dilakukan oknum PNS sekaligus Ketua KPPS Dukuh Piji, Glonggong, kepada warga itu saat ini memang masih dalam proses. Tim dari komisionernya hari ini terjun ke lapangan untuk jemput bola laporan kasus itu ke Panwascam Gondang.

Dwi menegaskan kasus itu termasuk ranah pelanggaran pidana Pemilu.

Nantinya jika laporan sudah terpenuhi, maka akan ditindaklanjuti oleh Gakkumdu bersama dengan Polres, Kejaksaan dan unsur terkait.

“Itu masuknya nanti ranah pidana Pemilu. Kita masih tunggu perkembangannya,” tandasnya.

Baca Juga :  PSHT Cabang Sragen Buktikan Sragen Kondusif Selama Pemilu 2024, Para Pesilat Komitmen Pilkada Juga Aman

Aksi intimidasi itu terkuak setelah korban, MK (45) seorang ibu rumah tangga menangis dan mengadu usai didatangi dan diintimidasi oleh WT pada malam sebelum pencoblosan, Selasa (16/4/2019) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

WT mendatangi MK dan mengancam warga akan memboikot dan tidak akan membantu jika MK punya hajatan kalau tidak mau memilih Caleg dan parpol tertentu.

Tak hanya satu orang, sejumlah warga di dukuh itu yang tak mau sejalan dengan arahan oknum itu, juga diancam serupa. Bahkan saking ketakutannya, MK terpaksa mencoblos dengan pengawalan relawan.

“Waktu saya telepon yang bersangkutan (WT) kenapa sampai melakukan intimidasi, alasannya hanya melakukan di dukuhnya. Kami sangat menyayangkan karena Indonesia ini NKRI dan pemerintah menjamin kebebasan warga memilih sesuai hati nuraninya. Jangan main paksa aturan dan membuat aturan sendiri. Karenanya kami minta kasus ini diproses hukum dan diusut tuntas,” urai Wakil Ketua DPRD Sragen asal Gondang, Bambang Widjo Purwanto Sabtu (20/4/2019).

Baca Juga :  KPU Tetapkan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Sragen 2024 dan Ini Nasib Caleg PDIP !

Ketua Panwascam Kecamatan Gondang, Tri Asih membenarkan adanya laporan dugaan intimidasi bermotif politis itu.

Dari pengakuan pelapor, MK, menurutnya yang bersangkutan telah mendapatkan ancaman jika tak mendukung Caleg tertentu seperti warga lain, maka diancam jika punya hajatan akan diboikot.

“Ancamannya nanti kalau punya hajat, masyarakat setempat dan karang taruna tidak akan mau membantu. Tapi itu baru pengakuan sepihak dari pelapor. Laporannya sudah kami terima pas hari H pemungutan suara kemarin,” papar Tri Asih kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Ia menguraikan pihaknya belum bisa mengklarifikasi dan bertemu dengan terlapor mengingat laporan masuk bersamaan dengan hari pemungutan suara. Sementara terlapornya tercatat sebagai Ketua KPPS sehingga tak memungkinkan untuk dilakukan pemanggilan.

“Jadi kami belum bisa memanggil. Rencana Senin besok kami akan naikkan ke Bawaslu Kabupaten agar dilakukan tindaklanjut. Karena indikasinya sudah tindak pidana Pemilu yang kewenangan penyelesaian ada di tangan Bawaslu kabupaten,” terang Tri Asih. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com