JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Jadi Tersangka KPK, Ini Harta Kekayaan Sofyan Basir

uang sitaan
ilustrasi/tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menjadi tersangka kasus suap, Dirut PLN, Sofyan Basir tercatat memiliki harta hingga saat ini mencapai Rp 106 miliar.

Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diunduh dari situs KPK, Sofyan terakhir melaporkan harta kekayaannya pada Desember 2017.

Harta Sofyan didominasi kepemilikan 15 tanah dan bangunan di Kawasan Jakarta, Bogor dan Tangerang Selatan senilai Rp 27 miliar lebih.

Selain itu, dia juga memiliki 6 unit mobil bermerek Toyota Alphard, Mercedes Benz, BMW, Land Rover dan Avanza bernilai lebih dari Rp 3 miliar.

Hartanya juga ditambah kepemilikan logam dan batu mulia senilai Rp 10,2 miliar. Dan surat berharga senilai Rp 2,6 miliar, giro dan setara kas lainnya Rp 63,7 miliar serta US$ 370 ribu. Bila diakumulasi, Sofyan memiliki harta mencapai Rp 106 miliar.

Baca Juga :  Ini Deretan Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Termasuk Kasus Dugaan Asusila

Sofyan Basir merupakan Direktur Utama PLN sejak 2014. Sebelumnya ia lama menekuni dunia perbankan. Kariernya cemerlang saat memimpin Bank Rakyat Indonesia selama 10 tahun.

Jumlah harta Sofyan Basir meningkat hampir 4 kali lipat dibandingkan pada 2009 saat ia masih menjabat Direktur BRI. Saat itu, Sofyan memiliki jumlah harta Rp 26,2 miliar.

Hartanya terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 7,4 miliar, kendaraan bermotor Rp 4 miliar, logam dan batu mulia Rp 1,8 miliar dan surat berharga senilai Rp 3,6 miliar.

Selain itu, Sofyan juga tercatat memiliki kas dan giro senilai 9,3 miliar dan USD 115 ribu. Dia juga memiliki piutang Rp 900 juta. Namun, jumlah hartanya harus dikurangi karena memiliki utang Rp 1 miliar.

Baca Juga :  Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Megawati dan  Rizieq Shihab Sama-sama Ajukan Amicus Curiae

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT PLN Sofyan Basir menjadi tersangka kasus korupsi PLTU Riau-1.

KPK menyangka Sofyan membantu Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.

Selain itu, KPK juga menyangka Sofyan menerima janji atau hadiah dengan bagian yang sama besar dengan yang diterima oleh Eni Saragih.

“SFB diduga mendapatkan janji atau hadiah yang sama besar dengan jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Selasa (23/4/2019).

www.teras.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com