JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Luhut Minta Menteri Kelautan dan Perikanan Revisi Aturan Benih Lobster, Begini Reaksi Susi

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Luhut Binsar Pandjaitan. Tempo.co
ย ย ย 
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Luhut Binsar Pandjaitan. Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan merekomendasikan agar Peraturan Permen soal Pelarangan Penangkapan dan Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan itu ditinjau kembali.

Hal itu membuat hubungan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan Luhut Binsar Pandjaitan kembali menjadi sorotan.

Ditemui usai diskusi Pandu Laut dalam acara pameran olahraga minat khusus Deep and Extreme, Susi langsung melenggang saat ditanya seputar topik lobster tersebut. “Ini acara Pandu Laut,” kata Susi di Hall B, Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Sabtu, (6/4/2019).

Susi yang tampak mengenakan blus ungu pun seketika langsung masuk ke mobilnya yang berwarna hitam dengan pelat RI 40 tanpa menjawab lebih panjang.

Polemik Susi dan Luhut kembali mencuat setelah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman itu menyinggung soal bisnis lobster. Dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Luhut pada Selasa lalu, ia merekomendasikan agar Peraturan Permen soal Pelarangan Penangkapan dan Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan itu ditinjau kembali.

Baca Juga :  Jokowi Dikabarkan Telepon Hakim MK Tanyakan Hasil Putusan Sengketa Pilpres, Ini Penjelasan MK

Luhut meminta Kementerian yang dinaungi Susi merevisi Pasal 7. Pasal itu memuat pelarangan penjualan benih lobster untuk budidaya. โ€œUntuk budi daya jangan dilarang. Nanti kan diawasi, memang Undang-undang memerintahkan begitu,โ€ kata Luhut selepas rapat, Selasa, 2 April 2019.

Menurut dia, hasil rapat koordinasi akan ditindaklanjuti dengan rencana pemerintah membangun proyek percontohan budidaya lobster. Misalnya, di kawasan selatan Kabupaten Sukabumi, yakni di Pelabuhan Ratu dan Cisolok.

Sebelum berdebat soal lobster, Susi dan Luhut sempat berseteru ihwal pelelangan kapal pencuri ikan. Keputusan pemerintah ihwal melelang kapal ini membuat keduanya kerap bersilat lidah. Sedari tahun 2017 hingga puncaknya 2018, Luhut meminta Susi tak lagi menenggelamkan kapal asing yang tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia.

Luhut kala itu mengaitkannya dengan penurunan pasokan ikan untuk konsumsi ekspor selama ini. Ia meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan berfokus meningkatkan produksi agar ekspor ikan meningkat.

Baca Juga :  Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Upaya DPP PDIP ke PTUN Sia-sia

Sementara itu, Susi menyatakan pembakaran dan penenggelaman kapal asing pencuri ikan merupakan amanat undang-undang. Susi tak setuju bila Kementeriannya dinilai hanya mengurusi ekspor ikan.

Belakangan, Susi juga geram lantaran mendapati kapal lelangan Kejaksaan Negeri Belawan pada Februari lalu dibeli pemilik lama yang mencuri ikan. Kapal berbendera Vietnam yang pada akhir 2017 dilepas dengan harga Rp 3 miliar itu kembali ditangkap di perairan Natuna pada Februari lalu.

Melalui Twitter-nya, Susi mempertanyakan sistem lelang yang dilakukan Kejaksaan. โ€œYang terjadi diam2-diam kapal dilelang murah dibeli oleh mereka,” tulis Susi pada 25 Maret lalu.

Sementara itu, Luhut mengatakan kembalinya kapal rampasan pemerintah ke tangan pemilik lama setelah melewati proses lelang menandakan pengawasan yang kurang.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com