JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Polres Sragen Gerebek Pengedar Sabu di Depan Apotek Restu Masaran. Terlacak Asal Karanganyar, Saat Digeledah Bawa Satu Paket 

Tersangka saat diamankan di Polres Sragen. Foto/Wardoyo
   
Tersangka saat diamankan di Polres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satuan Narkoba Polres Sragen membekuk seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial NM (37) warga Kebakkramat, Karanganyar diringkus Senin (08/04/2019) di jalan Dukuh Gronong, Kecamatan Masaran, Sragen, tepatnya di Depan Apotek Restu Medika.

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo Utomo menyampaikan tersangka digerebek berkat laporan masyarakat terkait rencana transaksi yang dilakukan tersangka.

Tersangka dibidik lantaran diketahui sering beraktivitas memakai barang haram itu di wilayah Sragen.

“Berdasarkan laporan salah satu warga, kemudian kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat melintas di wilayah Sragen, “ ujar AKP Joko Selasa (9/4/2019).

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Saat dilakukan under cover kemudian dilanjutkan penggeledahan. Saat digeledah, petugas mengamankan barangbukti dari tersangka.

Diantaranya satu bungkus sabu yang di kemas dalam plastik klip bening, berisi sekitar 0,40 gram.

“Barang itu kita dapatnya di saku tersangka saat di geledah petugas, dan langsung diamankan, “ tukasnya.

Kasat menerangkan saat ini kasus itu masih didalami. Polisi juga mendalami terkait asal usul narkotika itu sendiri. Saat dimintai keterangan petugas, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut ia beli dengan harga Rp 300.000 dari seseorang yang hingga dalam pencarian petugas Satuan Narkoba.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

“Rencana barang tersebut memang akan ia konsumsi pribadi, “ jelasnya lagi.

Tersangka bakal dijerat dengan Primer pasal 112 ( 1 ) subsider pasal 127 ( 1 ) UU no 35 / 2009 tentang narkotika. Saat dilakukan test urine, ternyata hasilnya juga positif mengandung narkoba.

“Selain menyita barangbukti sabu, dari tersangka petugas juga menyita HP merk sambsung milik tersangka. Sepeda motor honda supra X hitam bernomor polisi AD 6168 RZ milik tersangka,” tandasnya. Wardoyo

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com