JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Tak Lolos CPNS dan PPPK, Begini Peluang Kelanjutan Nasib 200.000 Honorer K2

Ilustrasi seleksi CPNS. Foto/Tempo.co
   
Foto/Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin, bakal kembali duduk bersama DPR guna membahas nasib para pegawai honorer Kategori-2 (K2) yang tidak lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Setelah itu, nasib para pegawai ini juga bakal diputuskan bersama Kementerian dan lembaga terkait.

“Untuk honorer, saya sampaikan bahwa kami harus memberikan jalan yang terbaik,” kata Syafruddin dalam konferensi pers di Kantor Kemenpan RB di Senayan, Jakarta, Kamis, 18 April 2019.

Untuk diketahui, honorer K2 adalah pegawai yang diangkat instansi setahun sebelum 31 Desember 2005, dengan penghasilan bukan berasal dari anggaran negara maupun daerah.

Dalam rapat antara pemerintah bersama DPR pada 23 Juli 2018, diketahui ada sekitar 438.590 honorer K2 yang nasibnya masih menggantung.

Baca Juga :  Luhut Diminta Presiden Jokowi Koordinasikan Investasi Apple di IKN

Mereka terdiri dari para guru, dosen, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh, dan tenaga administrasi.

Dari jumlah itu, sebanyak 13.347 orang diikutkan dalam seleksi CPNS 2018. Sisanya sebanyak 425.243 karyawan bakal diikutkan dalam seleksi PPPK, atau hampir tiga kali lipat dari kuota 150 ribu yang diumumkan Syafruddin.

Terkait hal ini, Deputi II Kantor Staf Presiden, Yanuar Nugroho, mengatakan bahwa pemerintah berupaya menyelesaikan persoalan ini pelan-pelan. Menurut dia, seleksi PPPK yang diselenggarakan pemerintah beberapa waktu lalu cukup efektif menekan jumlah honorer K2.

Dari 400 ribu-an honorer K2, Yanuar menyebut saat ini tinggal bersisa 200 ribu-an saja.

Baca Juga :  KPU RI Diminta Tunda Penetapan Prabowo-Gibran! Tim Hukum PDIP Klaim Gugatannya Diterima PTUN untuk Disidangkan

Yanuar menyadari persoalan belum selesai, terutama menyangkut sistem penggajian. Untuk honorer yang telah lulus PPPK, maka sejumlah perubahan akan dilakukan dalam APBD. Dengan begitu, pada PPPK ini bisa digaji lewat anggaran daerah.

“Intinya kami mau keadilan, gak bisa kalau gak fair,” kata dia.

Sedangkan untuk honorer K2 yang tidak lolos PPPK, pemerintah telah merencanakan agar mereka bisa digaji minimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP). Namun, rencana ini belum bisa terwujud karena pembahasannya masih bergulir antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

“Memang harus duduk dengan kepala daerah, karena ini menjadi tanggung jawab kepada daerah,’ kata Yanuar.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com