Beranda Daerah Sragen Terima Laporan Pencurian, Jokowi Langsung Terjun Pimpin Penangkapan Pencuri HP di Sambungmacan...

Terima Laporan Pencurian, Jokowi Langsung Terjun Pimpin Penangkapan Pencuri HP di Sambungmacan Sragen

Foto tersangka. Foto/Wardoyo
Foto tersangka. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM  Polsek Sambungmacan sukses membekuk pencuri HP yang digawangi pria paruh baya bernama Priyadi (53). Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek, AKP Joko Widodo yang akrab disapa Jokowi.

Penangkapan bermula ketika Polsek menerima laporan pencurian handphone senilai Rp 1 juta.

Pelaku berpura pura menawarkan barang berupa sparepart sepeda motor di bengkel milik korbannya. Namun saat korban lengah, pelaku mendadak mengambil HP kemudian pergi.

Kapolsek AKP Joko Widodo dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan menjelaskan kejadian itu dilaporkan pemilik bengkel sepeda motor Agus Widodo (32) warga Dukuh Tegalarum, Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Sragen.

Saat agus Widodo tengah memperbaiki sepeda motor di bengkelnya, tiba-tiba pelaku Priyadi (53) datang dan berdalih menawarkan barang berupa sparepart sepeda motor.

Baca Juga :  Sosialisasi 4 Pilar DPR RI Dikemas Melalui Budaya Jawa Tengah, Sriyanto Saputro Tekankan Pentingnya Penguatan Nilai Kebangsaan

“Saat kejadian, diduga korban Agus Widodo tengah membeli peralatan bengkel. Setibanya di bengkel, Agus kemudian mencari Hp yang ia taruh di atas salon (speakeraktif) yang ternyata sudah tidak ada. Korbanpun saat itu langsung mengingat terakhir yang berada di bengkel ialah Priyadi (tersangka),” papar AKP Jokowi.

Ketika menyadari HP-nya telah hilang Agus bersama rekan kerjanya Fauzi Budi Setiawan langsung mengejar pelaku, dan mendapatinya di Dukuh Taskerep, Plumbon.

Di tempat kejadian Agus langsung menelepon HP miliknya, dan benar, ternyata HP berbunyi di sembunyikan pelaku di dalam boks sepeda motor.

Mengetahui aksi pencurian itu, Agus kemudian membawa pelaku ke bengkelnya dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Sambungmacan Sragen.

“Tersangka dijerat dengan pasal pencurian ringan yakni Pasal 364 KUHPidana,” paparnya. Wardoyo

Baca Juga :  Mantan Sekda Hingga DPRD Kecam Pemkab Sragen Soal Nasib Para Petani Desa Jono Tanon, Endro: Petani Butuh Solusi Nyata, Bukan Sekadar Ngeyem-Ngeyem

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.