JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Terima Laporan Pencurian, Jokowi Langsung Terjun Pimpin Penangkapan Pencuri HP di Sambungmacan Sragen

Foto tersangka. Foto/Wardoyo
   
Foto tersangka. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM  Polsek Sambungmacan sukses membekuk pencuri HP yang digawangi pria paruh baya bernama Priyadi (53). Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek, AKP Joko Widodo yang akrab disapa Jokowi.

Penangkapan bermula ketika Polsek menerima laporan pencurian handphone senilai Rp 1 juta.

Pelaku berpura pura menawarkan barang berupa sparepart sepeda motor di bengkel milik korbannya. Namun saat korban lengah, pelaku mendadak mengambil HP kemudian pergi.

Kapolsek AKP Joko Widodo dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan menjelaskan kejadian itu dilaporkan pemilik bengkel sepeda motor Agus Widodo (32) warga Dukuh Tegalarum, Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Sragen.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

Saat agus Widodo tengah memperbaiki sepeda motor di bengkelnya, tiba-tiba pelaku Priyadi (53) datang dan berdalih menawarkan barang berupa sparepart sepeda motor.

“Saat kejadian, diduga korban Agus Widodo tengah membeli peralatan bengkel. Setibanya di bengkel, Agus kemudian mencari Hp yang ia taruh di atas salon (speakeraktif) yang ternyata sudah tidak ada. Korbanpun saat itu langsung mengingat terakhir yang berada di bengkel ialah Priyadi (tersangka),” papar AKP Jokowi.

Baca Juga :  Jelang Masa Jabatan Berakhir, Bupati Sragen Gelar Halal Bi Halal dan Mohon Maaf di Sumberlawang dan Miri

Ketika menyadari HP-nya telah hilang Agus bersama rekan kerjanya Fauzi Budi Setiawan langsung mengejar pelaku, dan mendapatinya di Dukuh Taskerep, Plumbon.

Di tempat kejadian Agus langsung menelepon HP miliknya, dan benar, ternyata HP berbunyi di sembunyikan pelaku di dalam boks sepeda motor.

Mengetahui aksi pencurian itu, Agus kemudian membawa pelaku ke bengkelnya dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Sambungmacan Sragen.

“Tersangka dijerat dengan pasal pencurian ringan yakni Pasal 364 KUHPidana,” paparnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com