WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM -Mengurus sertifikat tanah ternyata tidak ribet seperti dibayangkan sebelumnya. Pengurusannya tergolong mudah asalkan semua syarat terpenuhi.
Terlebih bagi warga Wonogiri, dimana saat ini Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Wonogiri mencanangkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani. Pasalnya ATR BPN menurut Kepala ATR BPN Wonogiri, Rio Sumardiyanto, berkomitmen memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.
“Saat ini tidak ada kontak yang antara pemohon dengan petugas kami. Pembayaran melalui bank atau kantor pos,” kata dia, Selasa (23/4/2019).
Mengurus sertifikat tanah, jelas dia, bakal semakin mudah. Saat mengurus sertifikat tanah, semestinya dilakukan sendiri oleh pemilik tanah. Hal tersebut seharusnya lebih ekonomis atau menekan biaya pengeluaran.
Yang harus dilakukan, sebut dia, yakni menyiapkan dokumen seperti SHGB, fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), KTP KK, SPPT PBB, dan surat pernyataan kepemilikan lahan. Selanjutnya tinggal mengunjungi Kantor ATR BPN untuk mengisi formulir dan membuat janjian mengukur tanah.
“Perlu diketahui ada aturan bahwa transportasi dan akomodasi, misalnya pengukuran tanah, ditanggung permohon. Tapi nominalnya tidak disebutkan. Makanya kami memutuskan, pemohon silahkan mengantarjemput petugas misalnya ketika mau mengukur tanah,” terang dia.
Saat ini, jelas dia, ada aplikasi auto entry buatan pegawai ATR BPN Wonogiri yang telah digunakan di Jateng. Aplikasi ini memudahkan pelayanan dalam kantor ATR BPN.
“Pemohon juga bisa memantau proses penyertifikatan sampai mana, melalui aplikasi Sentuh ATR BPN lewat android,” tutur dia. Aris Arianto
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com