JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Eggi Sudjana akhirnya resmi menyandang status tersangka kasus seruan gerakan people power.
Ia akan menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).
Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan kepada calon legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan.
“Senin, Eggi akan dipanggil diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya,”ujar pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Pemanggilan tersebut merupakan pemeriksaan perdana Eggi Sudjana sebagai tersangka. Sebelumnya Eggi juga sudah menjalani pemeriksaan pada 26 April lalu.
Pitra mengatakan pihaknya kecewa dengan keputusan Polda Metro Jaya yang langsung menaikkan status Eggi Sudjana menjadi tersangka. Dia juga mempertanyakan dasar dari penetapan tersangka tersebut.
Menurut dia, pernyataan people power Eggi Sudjana merupakan bentuk pendapat sebagai advokat.
“Apa dasar mereka menetapkan Eggi sebagai tersangka, kok pendapat ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Selain itu kata Pitra, pernyataan people power tersebut juga disampaikan Eggi sebagai salah satu advokat dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo Sandi.
Menurut dia dalam Undang-undang juga tegas menyebutkan bahwa pengacara tidak bisa dipidanakan.
Dalam kasus people power ini, Eggi Sudjana dilaporkan oleh Supriyatno, relawan Jokowi – Ma’ruf Center (Pro Jomac) ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Perkara itu kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar dengan nomor P/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019. Eggi dituduh melakukan penghasutan.