SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penangkapan dua bandar pengedar pil koplo asal Karangmalang, Senin (13/5/2019) petang, akhirnya membongkar tuntas jaringan ini. Polisi pun sukses membekuk bandar besar yang menyuplai kedua tersangka.
Sang bandar kakap itu diketahui bernama Anang Fredi Prasetyo (27). Ia ditangkap melalui penggerebekan di rumahnya Dukuh Poh Ireng RT 25/8, Desa Guworejo, Kecamatan Karangmalang, Senin (13/5/2019) malam.
Anang diringkus berkat pengembangan penangkapan kedua bandar yang juga anak buahnya. Anang ditangkap sesaat setelah penggerebekan Toni Hermanto (29) asal Kampung Karangbendo Asemrejo 38/05, Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Sragen dan Desi Rudiyanto (25) warga Dukuh Lemahireng RT 24/10 Pelemgadung, Karangmalang, Sragen.
Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo Utomo mengungkapkan Anang diringkus pukul 21.00 WIB di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas mengamankan barang bukti cukup besar. Yakni 4.300 butir pil koplos jenis Trihex, uang tunai Rp 22.000 dan sebuah HP Realme milik tersangka.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sragen. Ada 4.300 butir pil Trihex yang kita sita. Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 196 Jo pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” papar AKP Joko. Wardoyo