Beranda Daerah Semarang Dangdutan Berujung Pengeroyokan di Pucakwangi, 2 Pelaku Ditangkap Saat Kabur ke Jatim 

Dangdutan Berujung Pengeroyokan di Pucakwangi, 2 Pelaku Ditangkap Saat Kabur ke Jatim 

Foto/Humas Polda
Foto/Humas Polda

PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM Pelaku Pengroyokan yang terjadi di Desa Tegalwero Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati, pada akhir bulan maret 2019, MS (29) dan MKS (19) pelaku Pengroyokan akhirnya ditangkap unit Reskrim Polsek Pucakwangi.

Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Suyoko membekuk pelaku di tempat persebunyiannya di Sidoharjo Jawa Timur.

Kedua Pelaku tersebut warga Desa Tegalwero Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati.

Kapolres Pati melalui Kapolsek Pucakwangi AKP Sumadi mengungkapkan, Kejadian itu terjadi hari Sabtu tanggal 30 Maret 2019 malam di Desa Tegalwero Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati.

Pada saat Korban warga Desa Blaru Pati, usai menghadiri undangan Pernikahan bersama kedua orang tuanya, dan dalam acara tersebut berlangsung hiburan Dangdut.

Pada saat hendak pulang menuju ke mobil yang diparkir agak jauh dari lokasi tiba-tiba korban dipukul oleh orang yang tidak dikenal dari belakang.

Baca Juga :  Ketua DPRD Jateng Sumanto Ajak Generasi Muda Bikin Konten Kreatif Berbasis Budaya

Selanjutnya korban mengejar pelaku yang telah memukulnya tersebut dengan maksud ingin bertanya. Tetapi justru korban dianiaya lagi oleh teman-teman pelaku yang tidak dikenal hingga korban mengalami luka dibagian kepala belakang robek selanjutnya berobat di Pukesmas II Pucakwangi.

“Pelaku bersama temannya langsung kabur keluar daerah, setelah dilakukan Penyelidikan dan berdasarkan informasi dari masyarakat tetang keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Pucakwangi yang dipimpin Aiptu Suyoko, berangkat ke Sidoharjo jawa Timur” ujarnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Selanjutnya pelaku tak berkutik setelah unit Reskrim Polsek Pucakwangi Polres Pati mendatangi tempat persembunyian mereka ditempat Kos-kosan diwilayah Sidoharjo jawa timur dan pelaku dapat diringkus tanpa perlawanan.

“Pelaku akan dilakukan Penyidikan oleh Unit Reskrim dan Pelaku akan di jerat dengaN Pasal 170 KUHP Subsider 351 KUHP. Selanjutnya semua barang bukti Pengroyokan dan pelakunya sudah kami amankan di Mapolsek Pucakwangi,” tandasnya. Wardoyo

Baca Juga :  Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Fokus Pertahankan Lumbung Pangan Nasional

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.